Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti dan Selamatkan 67 Ribu Jiwa

Penulis :

Lucky sun

Jakarta – Traznews. Com Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika dengan total 67 tersangka yang diamankan.(12/6/2026).

 

Total kasus yang diungkap, sebanyak 15 perkara telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

 

“Dalam rangka mendukung seluruh program Bapak Presiden, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen melakukan pengungkapan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, antara lain:

Bacaan menarik :  Kisah Catar Akpol Jovanka Alfaudi: Santri yang Mahir Bahasa Arab hingga Spanyol, Sempat Dua Kali Gagal Masuk Bintara

Sabu seberat 3.201,56 gram bruto;

Obat keras tertentu sebanyak 5.529 butir;

Ganja seberat 55,35 gram bruto;

Tembakau sintetis seberat 15,2 gram bruto;

Ekstasi sebanyak 25 butir; serta

 

Berbagai jenis obat keras berbahaya seperti Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, dan lainnya sebanyak 1.260 butir.

 

Sejumlah kasus menonjol turut berhasil diungkap. Salah satunya adalah penyitaan 333 butir obat keras tertentu dengan tersangka berinisial R. Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada jaringan yang sama dengan barang bukti tambahan sebanyak 5.095 butir dan tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT.

 

Selain itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran obat keras lainnya dengan barang bukti sebanyak 100 butir dan menangkap tersangka berinisial HS.

 

Sementara pada kasus narkotika jenis sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 968 gram bruto dari tersangka berinisial SM di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Hasil pengembangan kemudian mengungkap jaringan yang lebih besar dengan penyitaan sabu seberat 2.072,17 gram bruto serta penangkapan dua tersangka berinisial PH dan FM di wilayah Jakarta Barat.

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Bandung Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Prajurit dan PNS Lanal Bandung

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur peredaran obat-obatan terlarang.

 

Menurut pihak kepolisian, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

“Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67.000 jiwa apabila barang tersebut lolos dan beredar di masyarakat,” jelas AKBP Aris Wibowo.

 

Pada kesempatan yang sama, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh penetapan hukum. Kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 5.219 butir obat keras tertentu dan 2.062,17 gram sabu. Sementara sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

 

Menutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Bacaan menarik :  Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi

 

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Apabila memiliki informasi terkait tindak pidana narkotika, silakan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. Perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti melawan, dan negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

Bagikan postingan
Genuine progress with luckyhillss-au.net unlocks future financial stability and growth
0
Innovatieve strategieën voor groei met https://betsixtysnl.nl en effectieve online marketing
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0