Warga Nilai Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Baik, Dorong Digitalisasi Tanpa Fotokopi

Penulis :

Lucky suryani

Bekasi – , Traznews. Com Pelayanan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi dinilai semakin membaik oleh masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Yudi, warga yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

 

 

Yudi mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. Ia menilai sistem yang diterapkan saat ini sudah mengikuti prosedur dengan baik dan lebih tertata.

 

“Saya bayar pajak lima tahunan. Alhamdulillah untuk pelayanan di Samsat Kabupaten Bekasi sudah mulai bagus, semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Yudi kepada Media saat ditemui di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Selasa (5/5/2026).

 

Menurutnya, pelayanan yang ada saat ini sudah cukup memuaskan. Namun, ia memberikan masukan agar ke depan sistem administrasi semakin dipermudah melalui digitalisasi.

Bacaan menarik :  Ketua PWI Banten Lantik Pengurus PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028

 

“Menurut saya memuaskan untuk pelayanannya. Saran saya, mungkin ke depan tidak perlu lagi ada fotokopi, cukup menggunakan sistem digital elektronik saja,” ucapnya.

 

Sementara itu, petugas informasi di Samsat Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa pada tahun ini terdapat beberapa kebijakan baru yang mengikuti arahan pemerintah daerah.

 

Ia menyebutkan, untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan dokumen seperti BPKB dan KTP sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Untuk tahun ini program sesuai dengan kebijakan gubernur, KTP pemilik pertama harus dilampirkan bersama BPKB. Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan mobil pertama,” jelasnya.

 

Di sisi lain, berdasarkan informasi terbaru per April 2026, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam kebijakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, termasuk di Samsat Kabupaten Bekasi.

Bacaan menarik :  Rapat Paripurna DPRD Lamtim Skor 1 Jam: KUA Dan PPAS APBD TA 2025

 

Adapun beberapa poin penting aturan terbaru yang mulai berlaku per 6 April 2026 antara lain:

 

* Pembayaran pajak tahunan tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP pemilik pertama (lama), sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

* Wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan.

* Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, kebijakan ini berlaku sejak 3 Maret 2026.

 

Kebijakan ini difokuskan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Bagikan postingan
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0
Realne szanse wygranej online dostępne dzięki platformie allright-casinos.net.pl dla każdego gracza
0