Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta Utara,  Traznews. Com 7 Oktober 2025  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat di wilayah Pelabuhan Tanjung Jakarta Utara.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim.

 

 

 

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dalam konferensi pers.

 

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan

tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun, diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental bernama Sirajudin.

 

“Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ungkap Kapolres.

Bacaan menarik :  PBG Diabaikan, Bangunan Liar Marak di Pringsewu

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: 1 unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM, diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung serta 1 unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS, diamankan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

 

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Agus Budhiono.

 

Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ, yang saat diamankan telah dipasangi nomor palsu B-4038-KHL serta STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.

Bacaan menarik :  Bantuan PIP Siswa SMP Negeri 1 Pardasuka Raib, BRI Belum Beri Jawaban Pasti

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

 

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” imbau AKP Ngurah.

 

Pemilik 2 (dua) Mobil Sirajudin mengucapakan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kasatreskrim atas respon cepat pengaduan laporannya sehingga 2 (dua) mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.

 

Agus Budhiono pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Agus sangat terharu karena sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan karena dipakai untuk bekerja berdagang gorengan dan mengantar anak cucunya sekolah serta belajar mengaji. Agus mendoakan semoga Polri terus sukses, dan maju serta dalam perlindungan Tuhan.

Bacaan menarik :  Kapolda Metro Pimpin Apel Pamen Dan Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri

 

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.

Bagikan postingan
Harlah ke-76 Fatayat NU, Aksi Nyata Bagikan 1.000 Bibit Cabai Ke Masyarakat
0
Bandel Setelah Diperingatkan, Gudang Tanpa PBG di Pringsewu Terancam Disegel
0
Yuri Kemal Fadlullah PJ Ketum PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Gugum Ridho Ketum  PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Mucle: PaSKI DKI Bergerak Sambut 5 Abad Jakarta
0
150 Pelajar Ramaikan Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026
0
Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang
0
Perempuan Dayak Kalimantan Utara, Santi Oktaviani: Saatnya Wanita Indonesia Berkarya dan Wujudkan Mimpi
0
Rakorniskum TNI 2026: Tingkatkan Kualitas Perwira dan Produk Hukum TNI
0
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
0
Tanamkan Semangat Disiplin dan Jiwa Bela Negara, Personel Lanud Sjamsudin Noor Hadir Humanis di BPSDMD Kalsel Pada Latsar CPNS KPU 2026
0
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
0