Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta Utara,  Traznews. Com 7 Oktober 2025  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat di wilayah Pelabuhan Tanjung Jakarta Utara.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim.

 

 

 

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dalam konferensi pers.

 

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan

tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun, diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental bernama Sirajudin.

 

“Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ungkap Kapolres.

Bacaan menarik :  Labuhkan Dukungan ke RIDO, Bang Japar: Warga Jakarta Harus Tetap Jadi Kreator Pembangunan

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: 1 unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM, diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung serta 1 unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS, diamankan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

 

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Agus Budhiono.

 

Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ, yang saat diamankan telah dipasangi nomor palsu B-4038-KHL serta STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.

 

Bacaan menarik :  DPP MUB; Melalui CSR Perusahaan, Perhatikan Kebutuhan Masyarakat Terdampak.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. Selain itu, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

 

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” imbau AKP Ngurah.

 

Pemilik 2 (dua) Mobil Sirajudin mengucapakan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kasatreskrim atas respon cepat pengaduan laporannya sehingga 2 (dua) mobil bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya dalam keadaan lengkap dan baik, tanpa biaya sedikitpun.

 

Agus Budhiono pemilik sepeda motor juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas ditemukan dan dikembalikannya sepeda motornya tanpa mengeluarkan biaya dan gratis. Agus sangat terharu karena sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan karena dipakai untuk bekerja berdagang gorengan dan mengantar anak cucunya sekolah serta belajar mengaji. Agus mendoakan semoga Polri terus sukses, dan maju serta dalam perlindungan Tuhan.

Bacaan menarik :  Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Aktif Publikasikan Program Daerah dan Tetap Profesional Kerja Jelang Hari Raya Idul Fitri

 

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas terukur pelaku kejahatan.

Bagikan postingan
Rozrywka online z irwin-casinos.org.pl i świat kasynowych emocji dla Ciebie
0
Umfangreiche Spielauswahl und großzügige Boni bei bizzo casino für neue Spieler entdecken
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
Strategie vincenti e https://amazingbets-italy.it per scommettitori esperti e appassionati di sport
0
0
Étonnants décors virtuels autour de https://sllotlairs-france.fr pour des sessions de jeu immersives et divertissantes
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0