Bekasi – , Traznews. Com Pelayanan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi dinilai semakin membaik oleh masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Yudi, warga yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

Yudi mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. Ia menilai sistem yang diterapkan saat ini sudah mengikuti prosedur dengan baik dan lebih tertata.
“Saya bayar pajak lima tahunan. Alhamdulillah untuk pelayanan di Samsat Kabupaten Bekasi sudah mulai bagus, semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Yudi kepada Media saat ditemui di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pelayanan yang ada saat ini sudah cukup memuaskan. Namun, ia memberikan masukan agar ke depan sistem administrasi semakin dipermudah melalui digitalisasi.
“Menurut saya memuaskan untuk pelayanannya. Saran saya, mungkin ke depan tidak perlu lagi ada fotokopi, cukup menggunakan sistem digital elektronik saja,” ucapnya.
Sementara itu, petugas informasi di Samsat Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa pada tahun ini terdapat beberapa kebijakan baru yang mengikuti arahan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan dokumen seperti BPKB dan KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahun ini program sesuai dengan kebijakan gubernur, KTP pemilik pertama harus dilampirkan bersama BPKB. Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan mobil pertama,” jelasnya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi terbaru per April 2026, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam kebijakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, termasuk di Samsat Kabupaten Bekasi.
Adapun beberapa poin penting aturan terbaru yang mulai berlaku per 6 April 2026 antara lain:
* Pembayaran pajak tahunan tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP pemilik pertama (lama), sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
* Wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan.
* Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, kebijakan ini berlaku sejak 3 Maret 2026.
Kebijakan ini difokuskan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.