SKANDAL IURAN GELAP PAPUA: Presiden RI, Jaksa Agung, PPATK, Dan Satgasus ESDM Didesak Bongkar Kriminalisasi Investor di Keerom!!

Penulis :

Lucky suryani

JAYAPURA,  Traznews. Com 2 FEBRUARI 2026 – Sebuah konspirasi besar yang melibatkan dugaan “Iuran Gelap” (pungutan liar terstruktur) kini berada di meja pimpinan tertinggi negara. Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jap mengungkap praktik “Hukum Rimba” yang diduga digunakan untuk memeras Andi Muh. Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading International Grup.

Daftar Pelanggaran dan Desakan Intervensi Lembaga Negara:

* Presiden RI & Menko Polhukam: Didesak memberikan perlindungan hukum bagi investor sah di Papua guna menjaga iklim investasi nasional dari sabotase oknum aparat yang menggunakan NIK palsu (13 digit) dalam dokumen upaya paksa.

* Jaksa Agung RI (Jamwas & Jamintel): Meminta pengawasan ketat terhadap berkas perkara yang mengandung cacat formil absolut agar tidak terjadi “penyelundupan” perkara prematur ke tahap penuntutan.

Bacaan menarik :  Jejak Sang Rajawali: Eks Ketua PPS Sukorejo Kerjakan Tugas Sesuai Alur

* PPATK & Satgasus Pencegahan Korupsi: Mendesak audit investigatif terhadap aliran dana “Iuran Koordinasi” pada rekening-rekening yang diduga menjadi penampungan upeti dari para pelaku usaha di Keerom.

* Kadiv Propam & Karo Wassidik Mabes Polri: Segera memproses pidana dan etik oknum yang melakukan pemukulan saat tangan diborgol serta ancaman senjata api via video call demi memaksakan “Iuran Gelap”.

*Kementerian ESDM (Dirjen Minerba): Diminta turun tangan melindungi pemegang IUP yang sah, excavator rusak di paksa jadi barang bukti seolah-olah aktif dan di sita paksa.

* Komnas HAM & Kompolnas: Didesak memantau langsung sidang putusan besok guna memastikan tidak ada intervensi kekuasaan terhadap independensi Majelis Hakim.

Bacaan menarik :  BEM Nusantara NTT  Datangi  KPK Dan Kejaksaan Agung RI   Segera  Lidik  Kasus Korupsi Dana Bansos Rp35 Miliar 

Pernyataan Sikap Mahasiswa Nasional:

ILMISPI (BEM FISIP Se-Indonesia) melalui Instruksi Nasional Nomor: 102/B/Sek-ILMISPI/I/2026 menegaskan bahwa kriminalisasi demi upeti adalah penghinaan terhadap marwah hukum di Tanah Papua dan harus segera dihentikan.

Tuntutan Akhir:

Kami menuntut pemulihan hak konstitusional Pemohon dan pembersihan institusi penegak hukum dari sindikat “Iuran Gelap” demi keadilan bagi masyarakat adat dan investor di Keerom.

Narahubung Konsolidasi Nasional:

Sekretariat Nasional ILMISPI (Reski Sudirman)

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0