SKANDAL IURAN GELAP PAPUA: Presiden RI, Jaksa Agung, PPATK, Dan Satgasus ESDM Didesak Bongkar Kriminalisasi Investor di Keerom!!

Penulis :

Lucky suryani

JAYAPURA,  Traznews. Com 2 FEBRUARI 2026 – Sebuah konspirasi besar yang melibatkan dugaan “Iuran Gelap” (pungutan liar terstruktur) kini berada di meja pimpinan tertinggi negara. Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jap mengungkap praktik “Hukum Rimba” yang diduga digunakan untuk memeras Andi Muh. Irhong Naeing, CEO PT Sawerigading International Grup.

Daftar Pelanggaran dan Desakan Intervensi Lembaga Negara:

* Presiden RI & Menko Polhukam: Didesak memberikan perlindungan hukum bagi investor sah di Papua guna menjaga iklim investasi nasional dari sabotase oknum aparat yang menggunakan NIK palsu (13 digit) dalam dokumen upaya paksa.

* Jaksa Agung RI (Jamwas & Jamintel): Meminta pengawasan ketat terhadap berkas perkara yang mengandung cacat formil absolut agar tidak terjadi “penyelundupan” perkara prematur ke tahap penuntutan.

Bacaan menarik :  Ketua Pengprov Orado Gorontalo Nurbadri Pakaya Siap bawa prestasi Olahraga Domino Gorontalo Hingga Tingkat Nasional

* PPATK & Satgasus Pencegahan Korupsi: Mendesak audit investigatif terhadap aliran dana “Iuran Koordinasi” pada rekening-rekening yang diduga menjadi penampungan upeti dari para pelaku usaha di Keerom.

* Kadiv Propam & Karo Wassidik Mabes Polri: Segera memproses pidana dan etik oknum yang melakukan pemukulan saat tangan diborgol serta ancaman senjata api via video call demi memaksakan “Iuran Gelap”.

*Kementerian ESDM (Dirjen Minerba): Diminta turun tangan melindungi pemegang IUP yang sah, excavator rusak di paksa jadi barang bukti seolah-olah aktif dan di sita paksa.

* Komnas HAM & Kompolnas: Didesak memantau langsung sidang putusan besok guna memastikan tidak ada intervensi kekuasaan terhadap independensi Majelis Hakim.

Bacaan menarik :  Sosok Akademisi Dan Advokat Senior Kaspudin Nor Lulus Tes Tertulis Calon Dewan Pengawas KPK RI Dukungan Terus Mengalir.

Pernyataan Sikap Mahasiswa Nasional:

ILMISPI (BEM FISIP Se-Indonesia) melalui Instruksi Nasional Nomor: 102/B/Sek-ILMISPI/I/2026 menegaskan bahwa kriminalisasi demi upeti adalah penghinaan terhadap marwah hukum di Tanah Papua dan harus segera dihentikan.

Tuntutan Akhir:

Kami menuntut pemulihan hak konstitusional Pemohon dan pembersihan institusi penegak hukum dari sindikat “Iuran Gelap” demi keadilan bagi masyarakat adat dan investor di Keerom.

Narahubung Konsolidasi Nasional:

Sekretariat Nasional ILMISPI (Reski Sudirman)

Bagikan postingan
Umfassende Informationen und https://hugocasinos-de.de für ein sicheres Online-Casino-Erlebnis finden
0
Affascinante viaggio nel sistema Casinado e strategie innovative per un gioco responsabile e vincente
0
Rewarding gameplay with sloty casino offers thrilling wins and bonus features today
0
Uitgebreide informatie en betrouwbare beoordelingen over https://noxino-casinos.nl voor een onbezorgde spelervaring
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0