Cegah Dwifungsi Polri, Empat Mahasiswa Gugat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

Penulis :

Team Redaksi

JAKARTA – Traznews. Com Empat warga negara Indonesia yang berlatar belakang sebagai mahasiswa hukum resmi mendaftarkan permohonan hak uji materiil (HUM) ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor pendaftaran APP-2025-000055. Gugatan ini diajukan untuk menguji secara materiil Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Para Pemohon, yakni Abdul Fattah, SH, Al Taufik Al Falah, Akhsanul Kholiqin, SH, dan M. Afif Amanullah, SH, mengajukan permohonan ini pada 20 Desember 2025 terhadap Kepolisian Republik Indonesia selaku Termohon.

 

Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Dalam berkas permohonannya, Para Pemohon menegaskan bahwa Perpol No. 10/2025 secara terang-terangan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 13 November 2025. Putusan MK tersebut telah menguatkan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian demi menjaga netralitas.

Bacaan menarik :  BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler E-Sport Mobile Legends, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

 

Sebaliknya, Perpol No. 10/2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 justru memperkenalkan konsep penugasan dengan hanya melepaskan jabatan di lingkungan Polri secara sementara. Melalui Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3, anggota Polri dimungkinkan menjabat di kementerian seperti Kemenkumham, BNPT, hingga organisasi internasional tanpa harus mundur permanen dari kedinasan aktif.

 

Potensi Diskriminasi dan Pelanggaran UU ASN

 

Selain bertentangan dengan UU Polri, para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut mengharuskan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri tetap tunduk pada undang-undang mengenai kepolisian yang melarang rangkap jabatan.

Bacaan menarik :  Glafidsya Tidak Termasuk Dalam Daftar Produk Berbahaya BPOM, RIBESKIN Bukan Produk Milik Glafidsya

 

“Perpol ini memberikan pengecualian yang menciptakan diskriminasi terhadap ASN lain dan melanggar prinsip kesetaraan,” tegas Para Pemohon dalam dalilnya. Mereka khawatir hal ini akan memicu kembali praktik abuse of power seperti era Orde Baru di mana fungsi penegakan hukum bercampur dengan jabatan eksekutif.

 

Kedudukan Hukum dan Kerugian Pemohon

 

Sebagai mahasiswa yang sedang menyusun penelitian mengenai reformasi institusi kepolisian dan paralegal yang aktif dalam advokasi HAM, Para Pemohon merasa dirugikan secara langsung. Mereka berpendapat bahwa ketidakpastian hukum ini merusak integritas sistem hukum dan menghalangi akses mereka terhadap analisis hukum yang konsisten dengan hierarki perundang-undangan.

 

Pendaftaran perkara ini menjadi langkah krusial dalam mengawal supremasi hukum dan memastikan bahwa peraturan di bawah undang-undang tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan oleh norma yang lebih tinggi.

Bacaan menarik :  Ini Penjelasan Tim Gugus tugas covid-19 Tuba,Keluarga tidak terima My Sulasmi dinyatakan meninggal karena covid
Bagikan postingan
Harlah ke-76 Fatayat NU, Aksi Nyata Bagikan 1.000 Bibit Cabai Ke Masyarakat
0
Bandel Setelah Diperingatkan, Gudang Tanpa PBG di Pringsewu Terancam Disegel
0
Yuri Kemal Fadlullah PJ Ketum PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Gugum Ridho Ketum  PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Mucle: PaSKI DKI Bergerak Sambut 5 Abad Jakarta
0
150 Pelajar Ramaikan Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026
0
Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang
0
Perempuan Dayak Kalimantan Utara, Santi Oktaviani: Saatnya Wanita Indonesia Berkarya dan Wujudkan Mimpi
0
Rakorniskum TNI 2026: Tingkatkan Kualitas Perwira dan Produk Hukum TNI
0
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
0
Tanamkan Semangat Disiplin dan Jiwa Bela Negara, Personel Lanud Sjamsudin Noor Hadir Humanis di BPSDMD Kalsel Pada Latsar CPNS KPU 2026
0
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
0