Cegah Dwifungsi Polri, Empat Mahasiswa Gugat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung

Penulis :

Team Redaksi

JAKARTA – Traznews. Com Empat warga negara Indonesia yang berlatar belakang sebagai mahasiswa hukum resmi mendaftarkan permohonan hak uji materiil (HUM) ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor pendaftaran APP-2025-000055. Gugatan ini diajukan untuk menguji secara materiil Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Para Pemohon, yakni Abdul Fattah, SH, Al Taufik Al Falah, Akhsanul Kholiqin, SH, dan M. Afif Amanullah, SH, mengajukan permohonan ini pada 20 Desember 2025 terhadap Kepolisian Republik Indonesia selaku Termohon.

 

Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Dalam berkas permohonannya, Para Pemohon menegaskan bahwa Perpol No. 10/2025 secara terang-terangan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 13 November 2025. Putusan MK tersebut telah menguatkan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian demi menjaga netralitas.

Bacaan menarik :  BRI KC Balaraja Salurkan Pinjaman Usaha untuk Dorong Pertumbuhan UMKM di Cikupa

 

Sebaliknya, Perpol No. 10/2025 yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 justru memperkenalkan konsep penugasan dengan hanya melepaskan jabatan di lingkungan Polri secara sementara. Melalui Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3, anggota Polri dimungkinkan menjabat di kementerian seperti Kemenkumham, BNPT, hingga organisasi internasional tanpa harus mundur permanen dari kedinasan aktif.

 

Potensi Diskriminasi dan Pelanggaran UU ASN

 

Selain bertentangan dengan UU Polri, para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut mengharuskan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri tetap tunduk pada undang-undang mengenai kepolisian yang melarang rangkap jabatan.

Bacaan menarik :  Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat

 

“Perpol ini memberikan pengecualian yang menciptakan diskriminasi terhadap ASN lain dan melanggar prinsip kesetaraan,” tegas Para Pemohon dalam dalilnya. Mereka khawatir hal ini akan memicu kembali praktik abuse of power seperti era Orde Baru di mana fungsi penegakan hukum bercampur dengan jabatan eksekutif.

 

Kedudukan Hukum dan Kerugian Pemohon

 

Sebagai mahasiswa yang sedang menyusun penelitian mengenai reformasi institusi kepolisian dan paralegal yang aktif dalam advokasi HAM, Para Pemohon merasa dirugikan secara langsung. Mereka berpendapat bahwa ketidakpastian hukum ini merusak integritas sistem hukum dan menghalangi akses mereka terhadap analisis hukum yang konsisten dengan hierarki perundang-undangan.

 

Pendaftaran perkara ini menjadi langkah krusial dalam mengawal supremasi hukum dan memastikan bahwa peraturan di bawah undang-undang tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan oleh norma yang lebih tinggi.

Bacaan menarik :  Semarak HUT BRI ke-130,BRI KC Jakarta Jelambar Gelar Lomba Tenis Meja Pekerja Supervisi
Bagikan postingan
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Sensaciones únicas para la pesca al hielo con icefishingslot-es.es y un equipo profesional
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0