Lampung Barat- Dwi Putri Apriandini (25), perantau asal Pekon (Desa) Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, di kontrakan kawasan Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada Sabtu (29/11/2025).
Penyebab kematian Dwi Putri Apriandini (25), perantau asal Pekon (Desa) Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, di kontrakan kawasan Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada Sabtu (29/11/2025). terungkap setelah polisi berhasil mengungkapkan serangkaian kejadian tragis yang melibatkan empat tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batuampar, polisi menghadirkan keempat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini. Mereka adalah WN (28), yang juga berperan sebagai penyalur pemandu lagu di Batam, serta dua rekannya, AI (36), kekasih Wilson, PE (32), dan SL (32).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, melalui Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini berawal dari tradisi janggal yang dilakukan Wilson dan rekan-rekannya terhadap anggota baru di tempat kerja mereka.
“Putri, yang baru bergabung, awalnya mengikuti permintaan Wilson untuk meminum alkohol. Namun, karena menolak, Putri berteriak seolah kehilangan kesadaran”.
“Video rekayasa yang dibuat oleh kekasih pelaku, yang menunjukkan seolah-olah korban mencekik pelaku dengan sadis, menjadi pemicu kemarahan Wilson,” kata Kompol Amru.
Video tersebut, meskipun tidak benar, membuat Wilson terprovokasi dan akhirnya memerintahkan dua pelaku lainnya untuk menyiksa Putri.

“Dalam aksi kejam itu, Putri diikat, mulutnya dilakban, dan tubuhnya disiksa hingga tanpa busana”
Ia dipukul, ditendang, dan bahkan air dimasukkan ke hidungnya menggunakan selang. Penyiksaan ini mengarah pada kematian Putri pada Sabtu pagi.
Sementara Melia, kakak Putri, mengungkapkan bahwa adiknya telah merantau ke Batam selama dua tahun pasca bercerai dengan suaminya
Keluarga di Lampung merawat anak Putri selama ia berada di Batam. Putri sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan, namun kontraknya berakhir, dan sejak itu ia terus mencari pekerjaan untuk bertahan hidup dan mencari ongkos pulang ke kampung halamannya.
“Adik saya ingin pulang, namun belum punya biaya. Dia mencari pekerjaan untuk bisa pulang,” ungkap Melia. Pencarian kerja yang semula dilakukan dengan niat baik, justru menjadi awal dari malapetaka. Putri diterima bekerja di tempat yang ternyata merupakan kontrakan untuk lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Batam.
Peristiwa tragis ini menjadi peringatan akan bahaya yang dapat terjadi akibat penawaran pekerjaan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan harapan. Polisi kini terus mendalami kasus ini, sementara keluarga berharap keadilan ditegakkan untuk mendiang Dwi Putri Apriandini. (*)