Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Ketua RT Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,Traznews. Com Seorang mantan Ketua RT di wilayah Jakarta Barat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rahmat Hartono, SH, selaku kuasa hukum dari R (31), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut didaftarkan pada tanggal 10 Juli 2025 dan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/4766/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Kasus ini bermula saat R bermaksud mengurus proses balik nama sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam proses tersebut, R mempercayakan pengurusan dokumen tersebut kepada seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan mantan Ketua RT setempat.

 

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Rahmat Hartono SH, kliennya telah menyerahkan seluruh dokumen asli dan uang sebesar Rp60 juta kepada M. Awalnya, M menyepakati biaya sebesar Rp43 juta untuk pengurusan sertifikat. Namun belakangan meminta tambahan dana dengan dalih agar proses lebih cepat

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Bandung Beserta Prajurit Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Lodaya 2024" Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H/2024 M

 

 

 

Sudah satu tahun sejak Juni 2024, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan oleh M. Klien kami berulang kali mencoba menghubungi M, namun tidak mendapat tanggapan dan bahkan kesulitan untuk menemui yang bersangkutan,” ujar Rahmat Hartono dalam keterangannya.

 

Upaya nonlitigasi sempat dilakukan. Kuasa hukum korban telah mengirimkan surat somasi kepada M, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, korban memutuskan menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

 

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Ia juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. “Kami ingin pelaku bertanggung jawab karena kerugian sudah melebihi kesepakatan awal,” tegasnya.

Bacaan menarik :  Danlanal Banjarmasin Sambut dan Lepas Tim Expedisi Maritim 2023 Rute Darat dan Laut

 

Kasus ini turut menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan seorang mantan pengurus lingkungan yang seharusnya menjadi panutan warga. Kuasa hukum korban berharap agar proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan.

 

“Kita tunggu proses hukumnya. Nanti kita lihat seperti apa keterangan dari pihak terlapor saat dipanggil penyidik. Yang jelas, kami siap mengawal sampai tuntas,” pungkas Rahmat Hartono SH.

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0