Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal

Penulis :

Jakarta ,traznews.com Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang diwakili oleh Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno memimpin Konferensi Pers pada hari Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 14:15 WIB bertempat di Lobby Polsek Duren Sawit.

 

“Kami Polsek Duren Sawit akan merilis kasus pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca. Kasus ini terjadi pada bulan September 2024 di Jl.Raya Kalimalang. Ada 3 (tiga) laporan dari para korban, dimana korban terakhir kehilangan laptop dan HP.” Ujar Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

Lanjut Sutikno mengatakan bahwa, “Pelaku sudah kita amankan 2 (dua) orang, inisial NH dan P. Berikut barang bukti antara lain alat pemecah kaca, tas milik korban, jaket ojek online dan sepeda motor pelaku. Berdasarkan pengakuan NH dan P, mereka juga pernah beraksi di wilayah Makasar dan Bekasi Barat. Hasil kejahatan mereka gunakan untuk biaya sehari-hari. Pelaku terancam Pasal 363 dengan pidana 5 (lima) tahun penjara”.

Bacaan menarik :  Sorotan Tajam: DKI Jakarta Gagal Kelola Sampah, DPRD Desak Pembentukan Pansus

 

“Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dimana terjadi juga di bulan September 2024. Pelaku menggunakan kunci Letter T yang ditancapkan ke anak kunci motor. Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku inisial N dengan barang bukti yang disita berupa kunci Letter T dan 2 (dua) buah sepeda motor”. Jelas Sutikno.

 

“Yang terakhir atau kasus ketiga adalah pencurian dengan kekerasan (begal), yang terjadi pertengahan bulan Oktober 2024 kemarin di Jl.H.Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian pukul 02:30 WIB dengan kelompok pelaku sekitar lima sampai tujuh orang. Pada akhir Oktober 2024, ada 1 (satu) pelaku yang kita tangkap didaerah Lagoa Jakarta Utara. Pelaku Y ini yang merampas handphone milik korban dan mengancam korban dengan celurit. Dari hasil olah TKP, penyidik berhasil menemukan sebilah celurit (bukan celurit yang dipakai pelaku Y) . Pelaku Y terancam pidana diatas 7 (tujuh) tahun penjara.” Tutup Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  Organisasi Pegiat Lingkungan Hidup Dukung Kebijakan Pemerintah Menanggulangi Bahaya Timbal di Banten

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0