Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal

Penulis :

Jakarta ,traznews.com Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang diwakili oleh Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno memimpin Konferensi Pers pada hari Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 14:15 WIB bertempat di Lobby Polsek Duren Sawit.

 

“Kami Polsek Duren Sawit akan merilis kasus pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca. Kasus ini terjadi pada bulan September 2024 di Jl.Raya Kalimalang. Ada 3 (tiga) laporan dari para korban, dimana korban terakhir kehilangan laptop dan HP.” Ujar Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

Lanjut Sutikno mengatakan bahwa, “Pelaku sudah kita amankan 2 (dua) orang, inisial NH dan P. Berikut barang bukti antara lain alat pemecah kaca, tas milik korban, jaket ojek online dan sepeda motor pelaku. Berdasarkan pengakuan NH dan P, mereka juga pernah beraksi di wilayah Makasar dan Bekasi Barat. Hasil kejahatan mereka gunakan untuk biaya sehari-hari. Pelaku terancam Pasal 363 dengan pidana 5 (lima) tahun penjara”.

Bacaan menarik :  Вопросы На Собеседовании Java, Вопросы По Собеседованию Для Java, Ответы На Вопросы Для Собеседования По Java

 

“Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dimana terjadi juga di bulan September 2024. Pelaku menggunakan kunci Letter T yang ditancapkan ke anak kunci motor. Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku inisial N dengan barang bukti yang disita berupa kunci Letter T dan 2 (dua) buah sepeda motor”. Jelas Sutikno.

 

“Yang terakhir atau kasus ketiga adalah pencurian dengan kekerasan (begal), yang terjadi pertengahan bulan Oktober 2024 kemarin di Jl.H.Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kejadian pukul 02:30 WIB dengan kelompok pelaku sekitar lima sampai tujuh orang. Pada akhir Oktober 2024, ada 1 (satu) pelaku yang kita tangkap didaerah Lagoa Jakarta Utara. Pelaku Y ini yang merampas handphone milik korban dan mengancam korban dengan celurit. Dari hasil olah TKP, penyidik berhasil menemukan sebilah celurit (bukan celurit yang dipakai pelaku Y) . Pelaku Y terancam pidana diatas 7 (tujuh) tahun penjara.” Tutup Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  EXPO MALAINDO 2022, Peluang Bisnis Indonesia Malaysia

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung
0
Pujakesuma Lambar Silaturahmi Ke Dewan Penasehat Pujakesuma Parosil Mabsus
0
Pafi Desahansisi: Memberikan Vaksin Kesehatan Masyarakat Bagi Desa Hansisi
0
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang di Sukoharjo Pringsewu, Kapolda Berikan Tali Asih
0
Aloysius Desak Presiden Perintahkan BPN Jabar Batalkan Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
0
LPPM dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!