Lampung Barat -TEKAB 308 PRESISI Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pelakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP-idana.(23/04/24).
Kapolsek Sumber Jaya AKP.Rekson Syahrul melalui Panit 1 Reskrim Iptu. Mahmudi, S.H., menyampaikan terduga pelaku SR (18) berhasil diamankan setelah korban melapor ke Polsek Sumber Jaya .
Dasar,Laporan Polisi Nomor: LP / B / 03 / I / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBERJAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Januari 2023.
“Peristiwa terjadi Pada hari Jum’at tgl 05 Januari 2023 Sekira Pukul 23.30 Wib dengan TKP Pekon Sukajaya Kecamatan Sumber Jaya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000(tujuh belas juta rupiah).
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar kawat dinding belakang rumah korban, kemudian pelaku mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah),satu buah Tablet merk OLIKE,sepasang sepatu merk Mont.bel warna kuning hitam,satu buah tas gendong bewarna ungu putih.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek sumber jaya polres Lampung barat beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”apabila terbukti melakukan perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP-idana. Dengan ancamam pidana kurungan 5 tahun penjara ” tutupnya
Sebagai catatan, Terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2023 dan melarikan diri dengan bersembunyi di kebun kebun.
Refrensi : https://axeslot.lol/