Diduga Bandar Sabu, Warga Asal Gunung Batin Ditangkap Polisi 

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat–Terduga Bandar Sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jum’at (05/01/2024). Pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan mulya asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata yopi (05/01/2024).

Bacaan menarik :  Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Berbagi di Depan Mako Polsek, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas kemudian Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.

Lebih lanjut kata Yopi” Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Bacaan menarik :  Bawa Narkotika, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya.

Bagikan postingan
Bupati Lambar Sambangi BI, Dorong CSR Untuk Tingkatkan Daya Saing Kopi Robusta dan Kakao.
0
PB Formula Apresiasi Silaturahmi Nasional MUI dan Ormas Islam Perkuat Ukhuwah untuk Keadilan dan Perdamaian Dunia
0
Kuasa Hukum Manotar Tampubolon Pimpin Aksi, Desak Evaluasi Kinerja Unit Harda Polres Bekasi Kota
0
Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026
0
Tumpahan Solar di Tanjakan Giham Sukamaju Sebabkan Kecelakaan, Warga Giham Alami Luka!
0
Camat Sekincau Cek Menu MBG, Pastikan Kualitas dan Kelayakan
0
Tumpahan Solar di Tanjakan Giham Sukamaju Sebabkan Kecelakaan, Warga Giham Alami Luka !
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Apel Sabuk Kamtibmas Bersama Para Tokoh
0
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali Tanpa Korban Jiwa
0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
0
Disinyalir Ada Pungutan Terkait TKA Sekolah, Kepsek Belum Berikan Klarifikasi!
0
Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak   
0