Lampung Barat – Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Seluruh pembiayaan TKA ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah, dan sekolah dilarang membebankan biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua.
Melalui Pusat Informasi Rumah Pendidikan, dijelaskan bahwa:
TKA gratis tanpa biaya pendaftaran maupun pelaksanaan Pemerintah menyediakan simulasi TKA secara gratis
Masyarakat dapat melapor jika ditemukan pungutan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT).
Namun fakta di lapangan berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah pungutan kepada siswa, di antaranya yang terjadi di SD Negeri Tri Mekar Jaya, Kecamatan BNS.
1.TKA per siswa Rp144.000
2. UAS per siswa Rp330.000
3. Perpisahan Rp349.000
4. Kenang-kenangan Rp826.000
Saat dikonfirmasi, pihak Komite Sekolah melalui Basman membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat bersama.
“Semua keputusan disampaikan dalam hasil rapat komite dan disetujui oleh semua pihak,” ujarnya. Rabu, 14 April 2026.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Negeri Tri Mekar Jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Bu Narti, saat dihubungi awak media belum memberikan keterangan. Meskipun ponselnya aktif, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
Di lain pihak, Salah satu Kepsek yang identitasnya di rahasiakan menyampaikan bahwa pungutan biaya pelaksanaan TKA tidak ada .
” Enggak ada dek” singkatnya Selasa awak media ini.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kebijakan pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan terkait pelaksanaan TKA. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.