POLSEK SUMBER JAYA TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN

Penulis :

Lampung Barat– TEKAB 308 PRESISI UNIT RESKRIM POLSEK SUMBER JAYA POLRES LAMBAR melakukan ungkap kasus tindak pidana PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN , pada Jum’at (08/12/2023)

RJ (25) dan AJ (27) keduanya warga Pekon Puralaksana Kec.way tenong Kab.Lampung Barat ditangkap di kediaman-Nya yang berada di pekon puralaksana kec.way tenong kab.lampung barat. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar secara bersama-sama telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan yang terbuat dari besi almunium dan menggunakan tangan bagian sebelah kanan untuk memukul bagian pipi dan kepala bagian belakang korban. selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Dua Saksi Ahli Unila Sepakat, Hj. Merry Korlap Unras Libatkan Anak Yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu bermula Pada hari rabu 07 desember 2023 sekira pukul 07.30 wib di pasar kalangan Cipta laga pekon Cipta Waras kec.Gedung Surian kab.Lampung Barat telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN yang di lakukan secara bersama-sama oleh sdr.(RJ) dan sdr.(AJ) terhadap korban Sdr. SAPRIN HARTONO dengan cara kedua pelaku dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan terbuat dari besi almunium serta tangan bagian sebelah kanan memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian belakang. Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 08 Desember 2023. Kemudian Unit reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.

Bacaan menarik :  Pekon Trimulyo Runner Up Lomba Desa Tingkat Provinsi Buchori Berharap Jangan Berpuas Diri.

“korban melapor ke kami Polsek Sumber Jaya pagi hari tanggal 08 desember 2023, kemudian kami langsung selidiki dan Alhamdulillah pukul 22.00 Wib kami berhasil uangkap dan mengamankan kedua pelaku. Artinya perkara tersebut dapat kita tangani kurang dari 1×24 jam. Saya sangat berterimakasih kepada team TEKAB 308 PRESISI Polsek sumber jaya yang sudah bekerja maksimal”. Tutur PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP ZULKIFLI.

Atas perbuatannya pelaku (AF) melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan . (*)

Bagikan postingan
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Rutin di Pos Pol Kebun Tebu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!