Kapolres Lampung Barat pimpin pengamanan sidang Praperadilan

Penulis :

Samsul Hadi

LAMPUNG BARAT– Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH pimpin pelaksanakan pengamanan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Liwa

Kel. Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab Lampung Barat, Senin (18/09/2023).

Sebanyak 70 personil Polres Lampung Barat, lakukan pengamanan sidang Praperadilan terkait perkara pasal 170 KUHPidana atau kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Marang kec. Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

 

Kasus yang diPraperadilkan ini adalah buntut dari kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 lalu, terkait perseteruan antara pihak PT KCMU dengan masyarakat.

 

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH mengatakan bahwa hari Senin tanggal 18 September 2023, Pihaknya melaksanakan pengamanan sidang Praperadilan dengan pemohon atas nama Dedi Saputra yang diwakili kuasai hukum Pajri Safi’i SH dan M. Zen Amiruddin. S, sedangkan termohon yaitu Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung.

Bacaan menarik :  Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Patroli malam Dialogis.

 

Adapun tuntutan pemohon adalah agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan putusan diantaranya yaitu :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para Termohon melakukan Tugasnya Bertentangandengan Hukum

3. Menyatakan Perbuatan para Termohon yang menolak Laporan Polisi peristiwa pidana Pasal 263 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP dari Para Penggarap Lahan PT.Karya Canggih Mandir Utama adalah Bertentangan dengan Hukum.

4. Menyatakan bahwa surat-surat yang dikeluarkan PARA TERMOHON berikut ini: – Laporan Polisi No.: LP/B/25/VIII/2023/SPKT / POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023

– Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik / 32/VIII/ Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 16 Agustus 2023. Surat Perintah Penangkapan No.: SP.Kap/46/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 18 Agustus 2023

– Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 44/VIII/ Res 1.6 / 2023/ Reskrim, Tertanggal 19 Agustus 2023. Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Bacaan menarik :  Salam Dari Ganjar Pranowo, Untuk Warga Lampung Barat .

5. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon daritahanan.

6. Menyatakan Penyitaan Mobil dan Hand Phone Milik Pemohon adalahBertentangan dengan Hukum.

7. Menyatakan Penggeledahan handphone milik Pemohon oleh Termohon tanpa izin dari Pengadilan bertentangan dengan Hukum.

8. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan 1 Unit Kendaraan Mitsubisi Expender Warna Putih Kepada Pemohon.

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Sdr. Khotman Hasan sebagai Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

10. Memerintahkan para Termohon untuk memproses Laporan-laporan polisi atau pengaduan-pengaduan yang telah disampaikan oleh Masyarakat Petani Penggarap/Mitra Lahan-lahan yang dikelolah PT.KCMU.

11. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.

12. Menghukum para Termohon membayar ganti kerugian atas diri PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000,.

Bacaan menarik :  Edi Novial Didapuk Buka Tournamen Futsal U16 SMK Kebun Tebu

Dan putusan sidang Prapradilan yang dipimpin oleh Hakim Norma Oktaria,S.H yaitu “Menolak Permohonan dari Pemohon dan ditolak seluruhnya serta Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Sah dalam Sidang Prapradilan.”

Dan kegiatan sidang Praperadilan ini selesai pada jam 10.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup Kapolres.”

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!