Setubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang., Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.

Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 way kenanga mencari keadilan.

Bacaan menarik :  Ini Pesan Nadirsyah Anggota DPRD Tubaba Saat Reses di Daya Murni

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban di paksa di setubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Bacaan menarik :  Ini Pesan Yudi MS SE, Lurah Dayamurni Saat Awali Kegiatan Gotong Royong

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0