Usut Dugaan Kriminalisasi Hukum Terhadap I Putu Suarjana Mantan Kajari Wamena

Penulis :

Team redaksi

Jakarta,traznews.com  I Gusti Ayu Putu Sriadi istri dari I Putu Suarjana, SH MH (Mantan Kajari Wamena) memohon bantuan kepada bapak Prof. Dr. Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI hal dugaan kriminalisasi terhadap suaminnya. Berikut surat yang diserahkan hari ini di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023

 

Menerangkan bahwa suami saya

 

Nama: I Putu Suarjana, S.H., M.H.;

 

Tempat Tinggal: Jalan Raya Semat Gg Jalak XI No. 11 x Banjar Wamena

 

Umur dan tgl lahir: 62 Tahun/31 Desember 1960

 

Pelambingan Tibu Beneng Kec. Kuta Utara Badung Ball

 

Pekerjaan: PNS (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena)

 

Bersama ini dengan hormat saya sampaikan kepada Bapak bahwa rangkaian proses

Bacaan menarik :  Ketua KNPI Benyamin Gurik Minta OPD Pemprov Papua Dievaluasi

 

hukum telah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: W30-

 

U1/713/HK.07/IV/2015 yang pada intinya menyatakan dalam amar putusan mengabulkan

 

permohonan kasasi terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana (copy putusan terlampir ). Adapun riwayat proses penanganan perkara ini sebelum masuk ke ranah peradilan dapat saya laporkan sebagai berikut:

 

Ketika pada tahun 2013 dalam kapasitas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, pertama -tama diri suami saya telah diduga menjual mobil dinas seharga 15 juta kepada salah satu staf yang bernama Namen Medlama, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Papua tanpa mengedepankan mekanisme yang seharusnya dilakukan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, ternyata berkembang kepada penyimpangan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan audit terlebih dahulu dari hasil pemeriksaan tersebut Kajati Papua ( ES. Maruli Hutagalung .S.H., M.H.) telah menyimpulkan bahwa diri suami saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian surat tersebut diteruskan kepada Kejaksaan Agung RI dengan alasan memudahkan proses hukum dimohonkan kepada Kejaksaan Agung RI agar diri saya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, tidak berselang waktu lama Jaksa Agung RI ( Basrief Arif, S.H., M.H. ).

Bacaan menarik :  PRAJURIT DAN PNS LANTAMAL III IKUTI APEL KHUSUS PANGKOARMADA I

 

Mohon dengan sangat agar Bapak bisa membantu akan hal ini karena saya sudah berusaha maksimal dan sering bersurat ke lintas lembaga. Atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

 

Bali, 15 Maret 2023

Hormat Saya

I Gusti Ayu Putu Sriadi

 

Sebagai informasi Ketum LSM PENJARA 1 Teuku Z Arifin ikut memberikan pendampingan terkait hal termaksud

 

Lipsus: Timkhas

Bagikan postingan
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
0