Tahun 2022 menjadi tahun ke-16 SETARA Institute merilis laporan dan data kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

Penulis :

Tim Redaksi

JAKARTA ,traznews.com  Data KBB merupakan hasil pemantauan SETARA Institute terhadap pelanggaran KBB yang terjadi sepanjang tahun 2022, yang didapat dari pelaporan korban maupun saksi, pelaporan dari jaringan SETARA Institute di berbagai daerah dan triangulasi dengan pemberitaan media, Selasa (31/1/2023)

 

 

Pada tahun 2022, SETARA Institute mencatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.” Angka ini berbeda tipis dengan temuan peristiwa pada tahun 2021, yaitu 171 peristiwa dengan 318 tindakan. Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, 168 tindakan dilakukan oleh aktor negara, sementara 165 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara. Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan angka yang relatif konstan dan menuju penurunan angka peristiwa dibanding pada 2019, saat Jokowi memulai kepemimpinan periode Il, yang membukukan angka 200 peristiwa dengan 327 tindakn pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.

 

Pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah? (47 tindakan), kepolisian (23 tindakan), Satpol PP (17 tindakan), institusi pendidikan negeri (14 tindakan), Forkopimda (7 tindakan). Sedangkan pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling banyak dilakukan oleh warga (94 tindakan), individu (30 tindakan), ormas

keagamaan (16 tindakan), MUI (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB (10 tindakan). Masuknya FKUB sebagai top 5 aktor nonnegara dengan pelanggaran KBB terbanyak menunjukkan bahwa alih-alih menjalankan peran fasilitasi pendirian rumah, cukup banyak FKUB yang mesif pasif dan justru mempersulit persyaratan pendirian tempat ibadah.

Bacaan menarik :  Total Politik Menyelenggarakan Diskusi #Safari24 Dengan Tema *"Bangkit Dari Kubur Jokowi 3 Periode"

 

 

 

Secara umum, terdapat tiga highlight kondisi KBB 2022. Pertama, tren pelanggaran pada 2022 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir. Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan lima tahun terakhir, yaitu 44 (2021), 24 (2020), 31 (2019), 20 (201 8) dan 16 (2017). Dari 50 rumah ibadah yang mengalami gangguan pada tahun 2022, sebanyak 21 menimpa gereja (18 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik), 16 menimpa masjid, 6 menyasar wihara, 4 menimpa musala, 2 menarget pura, dan 1 terjadi pada tempat ibadah penghayat.

 

Kedua, tren pelanggaran pada 2022 juga menunjukkan penggunaan delik penodaan agama mengalami peningkatan cukup signifikan, yaitu dari 10 kasus pada tahun 2021 menjadi 19 kasus pada tahun 2022. SETARA Institute memposisikan penggunaan delik penodaan agama dalam suatu peristiwa adalah pelanggaran, karena seharusnya delik penodaan agama tidak digunakan oleh penegak hukum dan seharusnya dihapus dari khazanah hukum Indonesia. Ketiga, penolakan ceramah untuk pertama kalinya muncul sebagai top 5 (lima teratas) pelanggaran KBB oleh aktor non-negara. Penolakan ceramah mengalami kenaikan sangat pesat dibanding tiga tahun terakhir, dari masing-masing 1 peristiwa pada tahun

Bacaan menarik :  Juara ke - 3 Pengusaha Muda Brilian Erwin Jogisaputra UMKM Expo Brilianpreneur 2022

2020 dan 2021 hingga menjadi 14 peristiwa pada tahun 2022.

 

Tingginya kasus gangguan tempat ibadah*, penodaan agama, dan penolakan ceramah juga tercermin dari masuknya_tindakan-tindakan seputar tiga kasus tersebut dalam lima teratas (top 5) tindakan pelanggaran terbanyak.

 

keagamaan (16 tindakan), MUI (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB (10 tindakan). Masuknya FKUB sebagai top 5 aktor nonnegara dengan pelanggaran KBB terbanyak menunjukkan bahwa alih-alih menjalankan peran fasilitasi pendirian rumah, cukup banyak FKUB yang mesif pasif dan justru mempersulit persyaratan pendirian tempat ibadah.

 

 

Secara umum, terdapat tiga highlight kondisi KBB 2022. Pertama, tren pelanggaran pada 2022 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir. Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan lima tahun terakhir, yaitu 44 (2021), 24 (2020), 31 (2019), 20 (201 8) dan 16 (2017). Dari 50 rumah ibadah yang mengalami gangguan pada tahun 2022, sebanyak 21 menimpa gereja (18 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik), 16 menimpa masjid, 6 menyasar wihara, 4 menimpa musala, 2 menarget pura, dan 1 terjadi pada tempat ibadah penghayat.

Bacaan menarik :  Kegiatan Baksos Pembagian Nasi Kotak DI Kolong Rawa Bebek Rw 10 Penjaringan Jakarta Utara

 

Kedua, tren pelanggaran pada 2022 juga menunjukkan penggunaan delik penodaan agama mengalami peningkatan cukup signifikan, yaitu dari 10 kasus pada tahun 2021 menjadi 19 kasus pada tahun 2022. SETARA Institute memposisikan penggunaan delik penodaan agama dalam suatu peristiwa adalah pelanggaran, karena seharusnya delik penodaan agama tidak digunakan oleh penegak hukum dan seharusnya dihapus dari khazanah hukum Indonesia. Ketiga, penolakan ceramah untuk pertama kalinya muncul sebagai top 5 (lima teratas) pelanggaran KBB oleh aktor non-negara.

Bagikan postingan
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!