Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Way Tuba Way Kanan ini Dibekuk Polisi

Penulis :

***

WayKanan-Seorang pria berinisial AS (45) asal Way Tuba, Way Kanan dibekuk TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun. Sabtu (28/01/2023).

AS dibekuk dikediamannya, pada Rabu (11/01/2023) lalu berdasarkan laporan DK (49) warga Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga di Polsek Buay Bahuga.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama DK yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga pada tanggal 11 Januari 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika korban mendatangi lalu bercerita kepada DK (ayah kandung korban) pada hari Rabu 11 januari 2023 pukul 16:00 WIB.

Bacaan menarik :  Jalani Pemeriksaan, Pelaku Curat Ranmor Mengaku Beraksi Kembali di Way Tuba

Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh AS yang tak lain merupakan ayah tirinya, pertama kali terjadi pada hari Minggu 16-10-2022 pukul 01:30 WIB, kedua pada tanggal 19-10-2022 pukul 23:30 WIB dan terakhir pada bulan November 2022 pukul 23:00 WIB.

Perbuatan DT tersebut sudah berulang kali sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan di tempat yang sama saat berada di rumah nenek korban di Bahuga.

“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan banyak merenung, kemudian ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan.

Bacaan menarik :  Curas di Way Kanan : Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curas di Negeri Agung

Kronologis penangkap pada hari Selasa, 24-01-2023 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Bagikan postingan
Api Way Kambas Padam, Bupati Ela Turun Langsung Cek Lahan Bekas Kebakaran Dan Progres Menara Pantau
0
Eenvoudige winstkansen met https://uspins-casino.nl en aantrekkelijke casinospellen voor elke speler
0
Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini, Yayasan Peduli Insan Bangsa Dukung Pos Gizi Cinta Sehat di Jelupang
0
DIduga Revitalisasi SDN 01 UGI Tak Sesuai RAB dan Abaikan K3.
0
Wonen in Arnhem wordt makkelijker met centraalwonenarnhem.nl en de juiste ondersteuning
0
Uitgebreide kansen en luxe entertainment beleef je bij millionerscasino.co.nl in een moderne setting
0
Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini, Yayasan Peduli Insan Bangsa Dukung Pos Gizi Cinta Sehat di Jelupang
0
Rewarding gameplay with royal-jokers.co.uk unlocks exciting card combinations and strategic challenges for players
0
Frantic dashes and endless roads await with https://chicken-roads1.uk, a thrilling test of timing and survival
0
Spanning zoek je op met https://the-lucky-gem-casino-netherlands.nl voor een complete gokervaring en snelle uitbetalingen
0
Pemkab Lamtim Gelar Pangan Murah di Raman Aji, 2 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
0
Wunderbare Talismane und individuelle Glücksbringer entdecken Sie bei talismanias.de jetzt online
0