Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris Karena Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Beberapa waktu lalu heboh berita korban Penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Kepala Tiyuh di kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap Salah Satu Kepalo Tiyuh dikecamatan Lambu Kibang inisial TB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, S.H, menjelaskan terkait Vidio Pengaduan saudari Kiki Septi yang Viral di Medsos ,terkait Laporan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/B-469/XII/2021/SPKT/ Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021, Tentang Penganiayaan.

Bacaan menarik :  Pemkab Lampura Menggelar Shalat Idul Fitri 1444 Hijriyah

Peristiwa terjadi sekitar bulan Desember 2021 di rumah salah satu Kepalo Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang dimana saat itu saudari Kiki Septi mendatangi rumah Kepalo tiyuh untuk membahas kepemilikan tanah yang sudah dibeli oleh saudara Kiki Septi dan pada pertemuan tersebut terjadi keributan yang memyebabkan saudari kiki Septi mengalami Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepalo Tiyuh dan karena merasa dirinya dilakukan Penganiayaan lalu saudari Kiki Septi membuat Laporan Polisi Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Lanjut Kasat” sekira tanggal 21 maret 2022 Kepalo Tiyuh Inisial TB melaporkan saudari Kiki Septi ke Polres Tulang Bawang Barat Nomor Polisi : LP/B/119/III/ SPKT/RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 Maret 2022 tentang dugaan Terjadinya Tindak Pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP dikarenakan saudari Kiki Septi telah mengucapkan kalimat-kalimat yang dianggap Fitnah terhadap Kepalo tiyuh TB.

Bacaan menarik :  Cabuli Anak 7 Tahun, Pelaku Diamankan Polres Pesisir Barat

Dikarenakan keduanya saling melapor maka Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keduanya sebagai Tersangka, untuk saudari Kiki Septi selaku korban Penganiayaan dan Tersangkanya adalah Kepalo Tiyuh TB sedangkan Kepalo Tiyuh selaku Korban Perbuatan Tidak menyenangkan, dan Tersangka saudari Kiki Septi.

Pihak Polres Tulang Bawang Barat sudah pernah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu untuk kesepakatan damai sehingga Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sudah mengirimkan surat panggilan sebagai Tersangka terhadap keduanya namun tidak hadir.”Pungkas Kasat.

Bagikan postingan
Parosil Mabsus: Angka Kebahagiaan Meningkat Masyarakat Sejahtera.
0
Polda  Lampung Jamin Keamanan Berinvestasi
0
Polres Tubaba Gelar Pengamanan, Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan
0
Parosil Mabsus :Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.
0
Viral !! Parkir 150 Ribu  Di Mesjid Istiqlal, Polsek Sawah Besar Tangkap Pelaku
0
Polres Lampung Barat Dalami Ada Tidaknya Kelalaian Sopir Bus Masuk Jurang Di Way Tenong.
0
Unit Lantas Polsek Sumber Jaya Lakukan Evakuasi Terhadap Kecelakaan Tunggal Sebuah Bus Yang Terperosok Kedalam Jurang
0
Polres Lampung Barat Berikan Penyuluhan Bahaya NarKoba kegiatan TMMD Kodim 0422/LB.
0
Gerak Cepat Tim Gabungan Polda Dan Polres Tangsel, Amankan Terduga Pelaku Penemuan Mayat Di Pamulang
0
Cegah Timbulnya Guantibmas Malam, TPPP Polres Metro Jaksel Strong Point Di Titik Rawan Kejahatan Jalanan
0
Gunakan Dana Desa Tahun 2024 Pekon Kutawaringin Bangun WC dan Sumur Bor Posyandu
0
Polsek Cempaka Putih Laksanakan Giat Police Goes To School Di Beberapa Sekolah
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!