Jakarta,traznews.com
Ketua Umum Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Namang melaporkan Anggota Komisi I DPR RI FPDI Perjuangan, Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa, 13 September 2022.
Adapun alasan laporan tsb atas dugaan bahwa Anggota Komisi I DPR RI FPDI Perjuangan Effendi Simbolon diduga telah melanggar Kode Etik Anggota DPR RI pada sidang RAKER Komisi I DPR RI Tanggal 5/9/2022 dengan KEMENHAN dan Panglima TNI atas ucapannya yang menyebut *TNI Kayak GEROMBOLAN dan lebih lebih dari ORMAS*
“Kami menduga kuat bahwa sdr Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KASAD dengan Panglima TNI” ujar Bernard
“Selain itu juga kami mempertanyakan ke MKD tentang ucapan Sdr Effendi Simbolon yang membuka ke Publik saat RAKER tersebut case pribadi atau anak KASAD di AKMIL, apakah ini dibolehkan dalam RAKER resmi dengan mengungkit dan menceritakan case pribadi Pejabat Negara ??” ujar Bernard
“Laporan kami ini jiga menyikapi banyaknya desakan publik agar Sdr Effendi Simbolon meminta maaf khususnya kepada TNI” ucap putra NTT dan Wakil Ketua MPI KNPI ini.
“Anggota DPR itu harusnya bicara data dan fakta, santun dan beradab, bukan asumsi apalagi hoax yang bisa membuat banyak spekulasi di masyarakat, mulutmu itu harimaumu, kita yakin TNI itu masih solid, terstruktur dan harapan rakyat menjadi garda terdepan pengamanan dan pertahanan negara ini”tutup Bernard.
🙏🙏🙏