Polda Lampung resmi Serahkan AB tersangka kasus penyebar berita bohong

Penulis :

**

BANDAR LAMPUNG-Berkas kasus Ketua Khilafahtul Muslimin Kota Bandar Lampung, CH alias AB resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat melakukan konferensi pers, di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (18/8/2022).

Rahmad mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus AB telah lengkap atau P21.

“Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya dilimpahkan utk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik,” ujarnya.

Bacaan menarik :  "Jiwaku Penolong" Polri- TNI Bersih Bersih Jelang Perayaan Imlek.

Dalam kasus tersebut, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video AB menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim AQHB ditangkap saat sedang Salat Subuh.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, jelasnya.

Bacaan menarik :  BARISAN RELAWAN JALAN PERUBAHAN SIAP MENANGKAN PRABOWO GIBRAN DI PEMILU 2024

Turut hadir dalam kegiatan Konferensi pers, penyerahan tersangka AB ke Kajati Lampung, Wadir Reskrimum Polda Lampung AKBP. Hamid Andri Soemantri dan Kasubbid 1 Ditreskrimum Kompol wahyudi sabhara. (dn/penmas)

 

Bagikan postingan
SOLUSI KULIT KEPALA SENSITIF DAN IRITASI, ASTERA HEAD SPA DARI RENE FURTERER, HADIR DENGAN FORMULA BARU DI INDONESIA
0
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!