Polda Lampung resmi Serahkan AB tersangka kasus penyebar berita bohong

Penulis :

**

BANDAR LAMPUNG-Berkas kasus Ketua Khilafahtul Muslimin Kota Bandar Lampung, CH alias AB resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat melakukan konferensi pers, di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (18/8/2022).

Rahmad mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus AB telah lengkap atau P21.

“Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya dilimpahkan utk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Komandan Lantamal I Sambut Kedatangan Presiden RI dan Panglima TNI Dalam Rangka Kunjungan Kerja di Provinsi Sumatera Utara

Dalam kasus tersebut, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video AB menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim AQHB ditangkap saat sedang Salat Subuh.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, jelasnya.

Bacaan menarik :  Pramuka Saka Bahari Binaan Lanal Palembang Ikuti Acara Lomba Kreasi Pramuka Se-Sumsel 2023

Turut hadir dalam kegiatan Konferensi pers, penyerahan tersangka AB ke Kajati Lampung, Wadir Reskrimum Polda Lampung AKBP. Hamid Andri Soemantri dan Kasubbid 1 Ditreskrimum Kompol wahyudi sabhara. (dn/penmas)

 

Bagikan postingan
Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pria Ini Diamankan APH
0
Dalam Sehari, Karhutla Lumbok Seminung Dan Belalau Mencapai 4 Ha.
0
Negara Sudah Maksimal Memberikan Akses Fasilitas Kesehatan Namun Masyarakat Miskin Di Kebiri Oleh Mafia Hukum Praktek Kedokteran
0
Akibat Paralon Dilindas Rombongan Gajah, Warga Gunung Ratu Merugi Puluhan Juta Rupiah.
0
Membangun Tulang Bawang Melalui Kehadiran Majelis Ulama Indonesia (MUI)
0
Puluhan Tapak Gajah Lindas Paralon Air Bersih Milik Warga
0
Satlantas Polres Lambar Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW 12 Rabi,ul Awal 1445 Hijriah .
0
Diduga Colong Hp, Pemuda Ini Di Gelandang Ke Polsek Sumber Jaya  
0
Kapolres Lampung Barat Beserta Staff Dan Bhayangkari Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW 12 Rabi,ul Awal 1445 Hijriah .
0
Pembalakan liar Di Desa Dawuhan Di Keroyok Warga Sekampung.
0
1.135 Peserta dan 712 Produk Meriahkan UKM Pangan Award Tahun 2023
0
Wakapolres Lambar Pimpin Langsung Patroli Perintis Presisi, Berikut Tujuannya 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!