Polda Lampung resmi Serahkan AB tersangka kasus penyebar berita bohong

Penulis :

**

BANDAR LAMPUNG-Berkas kasus Ketua Khilafahtul Muslimin Kota Bandar Lampung, CH alias AB resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat melakukan konferensi pers, di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (18/8/2022).

Rahmad mengatakan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus AB telah lengkap atau P21.

“Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya dilimpahkan utk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Courtesy Call Danlanal Dumai Anjangsana ke Polda Riau dan Lanud Roesmin Nurjadin

Dalam kasus tersebut, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video AB menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim AQHB ditangkap saat sedang Salat Subuh.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, jelasnya.

Bacaan menarik :  Wiliam R. Manderi Siap Maju sebagai Calon Bupati Kepulauan Yapen Pada Pilkada 2024-2029

Turut hadir dalam kegiatan Konferensi pers, penyerahan tersangka AB ke Kajati Lampung, Wadir Reskrimum Polda Lampung AKBP. Hamid Andri Soemantri dan Kasubbid 1 Ditreskrimum Kompol wahyudi sabhara. (dn/penmas)

 

Bagikan postingan
PolseK Sekincau Gercep Datangi Lokasi di Temukanyan Mayat yang di Duga ODGJ.
0
Empat Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Lambar Pindah Posisi.
0
Warga Pekon Sidomulyo Serngit Keluhkan Tegangan Listrik Yang Kerap Spaning.
0
Relawan Prabowo-Gibran PAPERA Jatim Ikut Memeriahkan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Di Monas 
0
Luar Biasa! Pidato Perdana Presiden Prabowo Dari Korupsi Hingga Palestina Getarkan Ruang Sidang
0
Oknum Polsek Cisauk Di Duga “86” Dengan beberapa Pelaku Tawuran Kenapa Satu Orang Yang Ditangkap “Kuasa Hukum PELAKU Dan KORBAN Tidak Terima”
0
Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran, Masyarakat Antusias Hadiri Pesta Rakyat
0
Presiden GANN Hadiri Pelepasan Jokowi Di Halim Perdanakusuma   Dan Pesta Rakyat Di Istana 
0
Beredar Vidio, Mahasiswa UIN asal Lampung Barat Dianiaya oleh 2 Pria di Bandar Lampung.
0
Polisi Buka Tutup Sudirman- Thamrin Saat iring-iringan Presiden Dan Wapres
0
Polri Dan Grab Perkuat Kolaborasi Untuk Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat
0
TNI-Polri Sterilisasi Gedung DPR MPR Jelang pelantikan Presiden Dan wakil presiden
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!