Perkembangan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Ibu PC”

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Perkenankan Kami Tim Kuasa Hukum Ibu PC, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Ibu PC adalah warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum  dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban hukum sampai saat  ini. ibu PC adalah seorang  Ibu. seorang perempuan yang juga layak dan sepantasnya memperoleh perlakuan hukum yang adil atas segala yang dialami pada kasus yang kini sedang ditangani oleh Instansi Kepolisian.

Ibu PC telah membuat Laporan Polisi (LP) tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jaksel atas dugaan kekerasan seksual. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4jo. pasal & UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tujuan utama disahkannya UU TPKS oleh pada 9 Mei 2022, adalah melindungi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual sekaligus melindungi KORBAN dari Segala dampak langsung dan tidak langsung bahkan KRIMINALISASI KORBAN yang sering terjadi dalam kasus-kasus sejenis.

Bacaan menarik :  Founder Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho Buka Dua Unit UMKM

UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yana independen kepada korban TPKS agar para korban memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Laporan Ibu PC telah diambil alih oleh Dirtipidum Barekrim Poli. LP sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai  SP.Sidik/1351/VII /2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022: Selaku Penasihat Hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022 yang secara terang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansiinstansi yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia (APSIFSOR), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Bacaan menarik :  Total Politik Menyelenggarakan Diskusi #Safari24 Dengan Tema *"Bangkit Dari Kubur Jokowi 3 Periode"

Perlindungan Anak: dan RS Bhayangkara TK | Pusdokkes Polri dan akan melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Psikologi dan Ahli Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada orban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang.

Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya.

Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9 tanggal 11 dan 21 Juli 2022. Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah

Bacaan menarik :  Laba Meningkat 45%, Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45% dalam RUPST 2024

satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!