Perkembangan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Ibu PC”

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Perkenankan Kami Tim Kuasa Hukum Ibu PC, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Ibu PC adalah warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum  dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban hukum sampai saat  ini. ibu PC adalah seorang  Ibu. seorang perempuan yang juga layak dan sepantasnya memperoleh perlakuan hukum yang adil atas segala yang dialami pada kasus yang kini sedang ditangani oleh Instansi Kepolisian.

Ibu PC telah membuat Laporan Polisi (LP) tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jaksel atas dugaan kekerasan seksual. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4jo. pasal & UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tujuan utama disahkannya UU TPKS oleh pada 9 Mei 2022, adalah melindungi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual sekaligus melindungi KORBAN dari Segala dampak langsung dan tidak langsung bahkan KRIMINALISASI KORBAN yang sering terjadi dalam kasus-kasus sejenis.

Bacaan menarik :  Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yana independen kepada korban TPKS agar para korban memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Laporan Ibu PC telah diambil alih oleh Dirtipidum Barekrim Poli. LP sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai  SP.Sidik/1351/VII /2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022: Selaku Penasihat Hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022 yang secara terang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansiinstansi yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia (APSIFSOR), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Bacaan menarik :  Sambut HUT Ke-77, Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA I Gelar Olahraga Bersama 

Perlindungan Anak: dan RS Bhayangkara TK | Pusdokkes Polri dan akan melakukan Pemeriksaan terhadap Ahli Psikologi dan Ahli Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada orban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang.

Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya.

Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9 tanggal 11 dan 21 Juli 2022. Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah

Bacaan menarik :  Dua Maling Curi Motor Milik PT.Multi Prima Usahatama

satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka.

Bagikan postingan
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0
IKAL DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional Hybrid: Penguatan Keamanan Siber Nasional Berbasis Artificial Intelligence
0
POLRI BERI PENGHARGAAN IKPA TERBAIK PADA RAKERNIS EMPAT FUNGSI PUSAT POLRI 2026
0