22 Kg Sabu Senilai 30 Miliyar 800 juta Rupiah diungkap Polres Jakpus

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali merilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 22 Kg hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (12/07/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers di Polres Jakpus, Kamis (21/07) jam 16.00 wib.

“Hari ini, kami berhasil mengembangkan kasus yang sebelumnya kita rilis peredarannya melalui kurir atau yang dikenal dengan sandi burung dan diterima di bandara Soekarno Hatta.” Ucap Kapolres diawal rilisnya.

Dari pengembangan kasus sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa Narkoba jenis Sabu seberat 22 Kg yang ditemukan di rumah tersangka berinisial SM (53).

Bacaan menarik :  Soal Gelper, Kepolisian Harus Profesional Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia

“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 22 kantong kemasan teh cina diduga dalamnya berisikan sabu, sama dengan sebelumnya“ jelasnya.

Narkoba ini merupakan kiriman dari Negara Malaysia yang dikirim melalui jalur laut dan jalur darat.

“Hasil pemeriksaan awal kepada pelaku SM mengaku bahwa yang bersangkutan mengakui asal sabu ini dari jaringan Malaysia, dimana pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 30 kantong yang dikirim menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh kemudian lewat darat sampai ke tangan SM di medan.” Lanjutnya.

“Dari 30 kantong dibagi menjadi 3 kelompok, dimana Kelompok 1 mengambil 3 paket, kelompok 2 mendapatkan 5 paket dan sisanya terbanyak ialah SM untuk diedarkan ke daerah Medan dan ke Aceh” Tambahnya.

Bacaan menarik :  Hotman Paris Kunjungi Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Dan AKBP Dody Batal Dikonfrontir Hari ini

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamakan sebanyak 88 ribu Jiwa dan jika dihargakan sebesar Rp 30.8 Miliar rupiah.

“Kami pastikan polres Jakarta pusat akan terus melakukan pemburuan terhadap peredaran gelap narkoba, dimana yang hasil capaian saat ini kita release dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa kemudian untuk dihargakan total 30,8 Miliar rupiah.” Tegasnya.

Kombes Pol. Komarudin juga mempertegas akan terus melakukan pemburuan dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti akan terus melakukan pemburuan serta mengembangkannya” Tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Bacaan menarik :  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Gelar Simposium Nasional yang mengeksplorasi Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan
Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0