22 Kg Sabu Senilai 30 Miliyar 800 juta Rupiah diungkap Polres Jakpus

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali merilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 22 Kg hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (12/07/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers di Polres Jakpus, Kamis (21/07) jam 16.00 wib.

“Hari ini, kami berhasil mengembangkan kasus yang sebelumnya kita rilis peredarannya melalui kurir atau yang dikenal dengan sandi burung dan diterima di bandara Soekarno Hatta.” Ucap Kapolres diawal rilisnya.

Dari pengembangan kasus sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa Narkoba jenis Sabu seberat 22 Kg yang ditemukan di rumah tersangka berinisial SM (53).

Bacaan menarik :  Kali Cakung Drain Tak Terawat, Banjir Mengancam Pesisir Cilincing

“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 22 kantong kemasan teh cina diduga dalamnya berisikan sabu, sama dengan sebelumnya“ jelasnya.

Narkoba ini merupakan kiriman dari Negara Malaysia yang dikirim melalui jalur laut dan jalur darat.

“Hasil pemeriksaan awal kepada pelaku SM mengaku bahwa yang bersangkutan mengakui asal sabu ini dari jaringan Malaysia, dimana pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 30 kantong yang dikirim menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh kemudian lewat darat sampai ke tangan SM di medan.” Lanjutnya.

“Dari 30 kantong dibagi menjadi 3 kelompok, dimana Kelompok 1 mengambil 3 paket, kelompok 2 mendapatkan 5 paket dan sisanya terbanyak ialah SM untuk diedarkan ke daerah Medan dan ke Aceh” Tambahnya.

Bacaan menarik :  Sekayu Katring Sedia Menu Varian Baru ," Bakso Untung "

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamakan sebanyak 88 ribu Jiwa dan jika dihargakan sebesar Rp 30.8 Miliar rupiah.

“Kami pastikan polres Jakarta pusat akan terus melakukan pemburuan terhadap peredaran gelap narkoba, dimana yang hasil capaian saat ini kita release dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa kemudian untuk dihargakan total 30,8 Miliar rupiah.” Tegasnya.

Kombes Pol. Komarudin juga mempertegas akan terus melakukan pemburuan dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti akan terus melakukan pemburuan serta mengembangkannya” Tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Bacaan menarik :  Harjuno: Utang Luar Negeri Menghambat Pemulihan Ekonomi dan Menjatuhkan Martabat Bangsa
Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!