Widiatno Humerson, S.H., S.Kom., M.H., Hadir Di Persidangan Nikita Mirzani Sebagai Saksi Ahli  ITE 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta – Traznews. Com Sidang lanjutan kasus terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama ini menghadirkan saksi ahli, Dr. Andi Widiatno  Humerson, S.H., S.Kom., M.H., untuk memberikan keterangan terkait sebagai saksi ahli ITE atas perkara yang menjerat selebriti tersebut.

 

Dr. Andi Widiatno  Humerson, yang merupakan seorang pakar Hukum Cyber Crime dihadirkan oleh pihak Nikita Mirzani sebagai *saksi ahli* yang diharapkan dapat memberikan pandangan objektif dan analisis terkait bukti-bukti digital yang diajukan dalam persidangan. Kehadiran saksi ahli ini menjadi perhatian utama dalam sidang kali ini, mengingat keterangan ahli seringkali menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam mengambil keputusan.

 

Selama persidangan, Dr. Andi Widiatno  Humerson menjelaskan secara rinci mengenai aspek-aspek teknis dan hukum UU ITE yang relevan dengan kasus ini. Ia memberikan penjelasan mengenai validitas bukti digital, prosedur pengumpulan data, serta implikasi hukum dari temuan-temuan tersebut. Keterangan saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membantu majelis hakim dalam memahami kompleksitas perkara yang sedang dihadapi.

 

Sidang yang dipimpin oleh Khairul Imam ini dihadiri oleh tim pengacara Nikita Mirzani, jaksa penuntut umum, serta sejumlah awak media yang meliput jalannya persidangan. Suasana sidang berlangsung cukup tegang, terutama saat saksi ahli memberikan keterangan yang dianggap krusial oleh kedua belah pihak.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, majelis hakim menunda sidang untuk memberikan waktu bagi kedua belah pihak mempersiapkan tanggapan dan argumen lebih lanjut.

 

Kehadiran saksi ahli dalam persidangan ini menunjukkan keseriusan pihak Nikita Mirzani dalam menghadapi proses hukum. Keterangan dari Dr. Andi Widiatno  Humerson diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mencari keadilan dan kebenaran dalam perkara ini.

Bagikan postingan
Bacaan menarik :  PWI Banten dan Bank Banten Jalin Sinergi, Wujud Kolaborasi Media dan Dunia Perbankan di Banten
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
0
Riza Patria Ajak KAHMI Jadi Pemersatu Bangsa Dengan Aktivitas positif Bagi Masyarakat Serta Bangsa 
0