Wanita Muda Penyedia Jasa Pijat Online ditemukan tewas di Kamar Hotel, Pelaku di Tangkap

Penulis :

Luckysun

Jakarta ,traznews.com

Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Kamar Hotel Laura Jl. Kramat Raya Senen Jakarta Pusat, Senin (25/07/2022) waktu kejadian sekitar pukul 12.30 Wib.

Pelaku HR (23) berhasil di tangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Senen dan Timsus Resmob Polda Metro Jaya saat akan melarikan diri di Stasiun KA Palmerah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (25/07/2022) sekitar jam 20.00 Wib.

Awalnya pelaku HR (23) yang menginap di Hotel memesan jasa pijat online melalui salah satu aplikasi di sosial media kemudian setelah sepakat dengan korban AF (18) dengan tarif 500.000,- untuk waktu 90 menit akhirnya mereka bertemu.

Bacaan menarik :  Halal Bihalal Dan Pengukuhan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Sulit Air saudara Edli Kemal Mahadika, S.T., B. Eng. Sebagai Ketum umum DPP IPPSA 2022-2024

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menjelaskan antara pelaku dan korban sempat terjadi perdebatan dikarenakan pelaku protes kepada korban yang merasa tidak puas atas pelayanan yang diberikan.

“Kata si pelaku, alasan membunuh karena pelaku protes atas pelayanan yang diberikan korban” ucapnya kepada awak media di Polsek Senen.

Setelah berdebat, Pelaku memukul korban dan juga menjerat leher korban dengan tali kasur hingga meninggal dunia. Kemudian, pelaku melarikan diri dan membawa semua perhiasan yang digunakan oleh korban.

“Ditemukan ada bekas luka di leher korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasan korban berupa kalung, dua buah cincin dan KTP korban guna menghilangkan identitas korban” jelasnya..

Bacaan menarik :  Kapolri Pantau Command Center Pengamanan KTT Asean

Dari kejadian tersebut, bermula dari adanya kecurigaan salah satu pertugas kebersihan di hotel melihat kamar belum chek out, kemudian memberanikan diri untuk membuka kamar dan melihat korban yang sudah tidak bernyawa.

Berdasarkan Laporan yang diterima, Polsek Senen bergerak cepat untuk melaksanakan olah tkp dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di Stasiun Kereta Api Palmerah saat akan melarikan diri.

“Petugas menangkap pelaku di stasiun Palmerah, pelaku hendak kabur untuk kembali ke kampung halamannya di Bogor menggunakan kereta api KRL” Kata Kombes Pol. Komarudin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bacaan menarik :  Silaturrahmi Jusuf Kalla, Presidium Nasional dan Panitia Munas KAHMI Ke XI di Palu
Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!