JAKARTA ,traznews.com Gugatan perkara yang di lakukan Wamendagri kepada Veronica Jennifer terkait pengakuannya yang memiliki anak kandung dari Wamendagri di bantah dan lakukan gugatan ke Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini sudah ke tiga kalinya Sidang di gelar tapi dari pihak Wamendagri hanya kuasa hukum yang hadir, Wamendagri sendiri tidak pernah hadir dalam sidang.
Yushernita selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Veronica Jennifer menjelaskan, harus nya kami yang melakukan gugatan akan tetapi malah Wamendagri yang menggugat Veronica sebagai klien kami, kami hanya meminta mediasi dan meminta Wamendagri mengakui anak kandung dari Veronica, kami pun tahu mungkin pak Wamendagri belum mendengar maksud dan tujuan kami , saya rasa ia orang baik , jadi kami meminta mediasi saja agar perkara ini tidak berlarut – larut dan membawa nama baik pak Wamendagri, ujarnya.
Veronica pun mengatakan, saya hanya ingin anak saya ada bapaknya dan mau bertanggung jawab, bukan malah tidak mengakuinya lalu mengusir kami melalui ajudannya dari tempat tinggalnya.
Kami pun sudah mencoba bicara baik – baik dan menghubunginya malah saya di blokir, kata Veronica. Ahirnya kami pun mencoba minta perlindungan dan mediasi di KPAI tapi belum ada tanggapan hingga saat ini, malah dia lakukan gugatan di pengadilan negeri Jakarta pusat dengan tidak mengakui anak kandungnya.