Unit Reskrim Polsek Penjaringan Ringkus Jambret Yang Meresahkan Warga Negara Asing

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews.com

Polsek Metro Penjaringan mengadakan Konfrensi Pers tentang ungkap kasus penjambretan yang menyasar korban Warga Negara Asing (WNA) pada Jumat (21/10/2022) yang dipimpin Kapolsek Penjaringan Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi, SH,S.I.K,M.SI.

 

Kapolsek Penjaringan yang akrab disapa Bobby menuturkan, “Dari 3 (tiga) laporan masyarakat, yang pertama korban UMR (WNA India) pada 27 Agustus 2022 jam 10.20 WIB dijambret di Outside Greenbay Pluit, UMR mengalami kerugian HP Merk Iphone 11, passport India, uang dollar 10.600 USD, koin emas 2 gram, uang Rp.2 juta, buku kitab dan kunci kamar apartemen” tutur Bobby.

 

“Yang kedua tanggal 9 Oktober 2022, korban BK (WNA Spanyol) dijambret di pinggir jalan dan BK mengalami kerugian HP Iphone SE, dan yang ketiga tanggal 16 Oktober 2022, korban RT (WNA Austria) dijambret saat bersepeda depan Pluit Junction, RT mengalami kerugian HP merk Samsung S20 warna silver” jelas Bobby.

Bacaan menarik :  Pastikan Keamanan di Wilayah Jakpus, Kombes Pol Komarudin Cek Pos Pantau Ramadhan

 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan Scientific Crime Investigation dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan penadah barang hasil curian tersebut dan pada Senin (17/10/2022) menangkap 8 (delapan) orang di 2 (dua) lokasi yaitu di Penjaringan dan Jelambar.

 

Barang bukti kejahatan yaitu 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie, 1(satu) buah tas warna coklat merk LV dan sisa uang Rp.1.150.000,- berikut barang-barang rampasan dari para korban.

 

Kedelapan begundal itu adalah 5 (lima) orang sebagai pelaku yakni RA (22 tahun), MS (21 tahun), MNI (33 tahun), R (18 tahun) dan W (20 tahun) dan 3 (tiga) orang sebagai penadah yakni NR (23 tahun), J (38 tahun) dan AS (30 tahun).Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bacaan menarik :  Mafia Tanah Purnama Sutanto Beserta Kuasa Hukum Dan Para Saksinya Tidak Menghadiri Persidangan

 

Bagikan postingan
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!