Unit Reskrim Polsek Penjaringan Ringkus Jambret Yang Meresahkan Warga Negara Asing

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews.com

Polsek Metro Penjaringan mengadakan Konfrensi Pers tentang ungkap kasus penjambretan yang menyasar korban Warga Negara Asing (WNA) pada Jumat (21/10/2022) yang dipimpin Kapolsek Penjaringan Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi, SH,S.I.K,M.SI.

 

Kapolsek Penjaringan yang akrab disapa Bobby menuturkan, “Dari 3 (tiga) laporan masyarakat, yang pertama korban UMR (WNA India) pada 27 Agustus 2022 jam 10.20 WIB dijambret di Outside Greenbay Pluit, UMR mengalami kerugian HP Merk Iphone 11, passport India, uang dollar 10.600 USD, koin emas 2 gram, uang Rp.2 juta, buku kitab dan kunci kamar apartemen” tutur Bobby.

 

“Yang kedua tanggal 9 Oktober 2022, korban BK (WNA Spanyol) dijambret di pinggir jalan dan BK mengalami kerugian HP Iphone SE, dan yang ketiga tanggal 16 Oktober 2022, korban RT (WNA Austria) dijambret saat bersepeda depan Pluit Junction, RT mengalami kerugian HP merk Samsung S20 warna silver” jelas Bobby.

Bacaan menarik :  Demi Terus Menebarkan Manfaat, Klinik Gigi Mydentismile Buka Cabang Ketiga di Senayan Park

 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan Scientific Crime Investigation dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan penadah barang hasil curian tersebut dan pada Senin (17/10/2022) menangkap 8 (delapan) orang di 2 (dua) lokasi yaitu di Penjaringan dan Jelambar.

 

Barang bukti kejahatan yaitu 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie, 1(satu) buah tas warna coklat merk LV dan sisa uang Rp.1.150.000,- berikut barang-barang rampasan dari para korban.

 

Kedelapan begundal itu adalah 5 (lima) orang sebagai pelaku yakni RA (22 tahun), MS (21 tahun), MNI (33 tahun), R (18 tahun) dan W (20 tahun) dan 3 (tiga) orang sebagai penadah yakni NR (23 tahun), J (38 tahun) dan AS (30 tahun).Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bacaan menarik :  DUTA SOSIAL BUDAYA SAHABAT POLISI INDONESIA

 

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!