Unit Reskrim Polsek Penjaringan Ringkus Jambret Yang Meresahkan Warga Negara Asing

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews.com

Polsek Metro Penjaringan mengadakan Konfrensi Pers tentang ungkap kasus penjambretan yang menyasar korban Warga Negara Asing (WNA) pada Jumat (21/10/2022) yang dipimpin Kapolsek Penjaringan Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi, SH,S.I.K,M.SI.

 

Kapolsek Penjaringan yang akrab disapa Bobby menuturkan, “Dari 3 (tiga) laporan masyarakat, yang pertama korban UMR (WNA India) pada 27 Agustus 2022 jam 10.20 WIB dijambret di Outside Greenbay Pluit, UMR mengalami kerugian HP Merk Iphone 11, passport India, uang dollar 10.600 USD, koin emas 2 gram, uang Rp.2 juta, buku kitab dan kunci kamar apartemen” tutur Bobby.

 

“Yang kedua tanggal 9 Oktober 2022, korban BK (WNA Spanyol) dijambret di pinggir jalan dan BK mengalami kerugian HP Iphone SE, dan yang ketiga tanggal 16 Oktober 2022, korban RT (WNA Austria) dijambret saat bersepeda depan Pluit Junction, RT mengalami kerugian HP merk Samsung S20 warna silver” jelas Bobby.

Bacaan menarik :  Bertahun-tahun Saluran Air Tidak Berfungsi, Rumah Warga di RT 007 Selalu Kebanjiran Jika Hujan Turun

 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan Scientific Crime Investigation dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan penadah barang hasil curian tersebut dan pada Senin (17/10/2022) menangkap 8 (delapan) orang di 2 (dua) lokasi yaitu di Penjaringan dan Jelambar.

 

Barang bukti kejahatan yaitu 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie, 1(satu) buah tas warna coklat merk LV dan sisa uang Rp.1.150.000,- berikut barang-barang rampasan dari para korban.

 

Kedelapan begundal itu adalah 5 (lima) orang sebagai pelaku yakni RA (22 tahun), MS (21 tahun), MNI (33 tahun), R (18 tahun) dan W (20 tahun) dan 3 (tiga) orang sebagai penadah yakni NR (23 tahun), J (38 tahun) dan AS (30 tahun).Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bacaan menarik :  Allo Bank Food Festival, Sebuah All-in-one Food Festival yang Hadirkan 100 Lebih Ragam Sajian Favorit

 

Bagikan postingan
Unit PPA Polres Tangsel Ungkap Kasus Seksual Pencabulan
0
Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
0
Satnarkoba Polres Metro Menyapa, Mamang Becak dan Tukang Siomay Bahagia!!
0
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
0
MENTARITV TEMANI IBADAH PUASA ANAK JADI LEBIH MENYENANGKAN DENGAN RANGKAIAN PROGRAM “RAMADAN CERIA” “Kultum Ceria 2026”, “Abang L The Explorer Belajar Puasa”, hingga Program Animasi “New
0
Progam “Aksi 2026”, Program Kultum “Shihab & Shihab 2026”, Spesial Program “Pesta Raya Ramadan” Hingga BRI Super League Hadir Mewarnai Ramadan 1447 H
0
Kejari Pringsewu Berganti Pimpinan, Komitmen Integritas Ditegaskan
0
SCTV MENCARI GENERASI BARU PENYANYI POP TANAH AIR LEWAT “THE ICON INDONESIA”
0
Pemkab Lamtim Buka Peluang Investor Asing Menanamkan Modalnya di Lampung Timur
0
BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf ke Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya
0
Bupati Lampung Timur Berharap Pembangunan Pembatas Permanen di Kawasan TNWK Agar Tidak Terjadi Konflik
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0