Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Ungkap Kasus NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Penulis :

Sam MGG

LampungBarat-Unit Reskrim Polsek Balik Bukit ungkap kasus NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana. Selasa (24/05/2022).

Kanit Rekrim Polsek Balik Bukit IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H. di damping Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M ARI SATRIAWAN, S.H.,M.H. menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor: LP /1227/XII / 2016 / PLD LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BABU Tanggal 19 Desember 2016 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/II/2017/Reskrim,Tanggal 28 Februari 2017 kami berhasil mengamankan pelaku SA (23).

“pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira antara jam 01.00 Wib s/d 08.00 Wib telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat,para pelaku melakukan pencurian 4 (empat) unit solar sel berikut aki (accu) pelaku berjumlah 3(tiga) orang dengan inisial AK, Y, dan SA. Para pelaku melakukan pencurian perangkat solar sel tersebut dengan cara memanjat dan membuka panel solar sel tersebut dengan menggunakan kunci palang tiga yang di bawa oleh sdr. Y setelah mereka berhasil mengambil didekat pintu gerbang hotel (sebanyak 2 unit) kemudian para pelaku pindah lokasi di area samping kiri hotel dan para pelaku berhasil mengambil dua unit solar sel sehinga keseluruahan yang diambil oleh pelaku berjumlah 4 (empat) unit solar sel. Atas kejadian tersebut pihak hotel lumbok seminung resort pekon Lombok induk kec. Lumbok seminung kab, lampung barat mengalami kerugian sebersar kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” Jelas Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit.

Bacaan menarik :  Presiden Jokowi, Di Jadwalkan Bakal Kunjungi Lampung Barat.

“Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) dengan inisal SA sedang berada di Desa Way Wangi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel. Selasa (24/5/2022) Pukul 03.00 WIB. Kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi tersangka/pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SA, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 4 ( empat) unit solar sel Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat bersama dengan dua rekan pelaku yaitu AK dan Y. Barang Bukti yang berhasil di amankan yaitu : 1 (satu) unit aki (accu) warna hitam merk TAIYO 12 V Ah , 1 (satu) unit POWER INVERTER 300 3 Merk NAMICHI warna gold, dan 1 (satu) unit CHARGE CHONTROLLER warna hitam merk Sseria Type SC-991,” Terang Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit.

Bacaan menarik :  Simpan Ratusan Liter Minyak Goreng Di Toko Daya Murni, Akhirnya Disita Polisi
Bagikan postingan
Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran
0
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!