Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Ungkap Kasus NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Penulis :

Sam MGG

LampungBarat-Unit Reskrim Polsek Balik Bukit ungkap kasus NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana. Selasa (24/05/2022).

Kanit Rekrim Polsek Balik Bukit IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H. di damping Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M ARI SATRIAWAN, S.H.,M.H. menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor: LP /1227/XII / 2016 / PLD LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BABU Tanggal 19 Desember 2016 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/II/2017/Reskrim,Tanggal 28 Februari 2017 kami berhasil mengamankan pelaku SA (23).

“pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira antara jam 01.00 Wib s/d 08.00 Wib telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat,para pelaku melakukan pencurian 4 (empat) unit solar sel berikut aki (accu) pelaku berjumlah 3(tiga) orang dengan inisial AK, Y, dan SA. Para pelaku melakukan pencurian perangkat solar sel tersebut dengan cara memanjat dan membuka panel solar sel tersebut dengan menggunakan kunci palang tiga yang di bawa oleh sdr. Y setelah mereka berhasil mengambil didekat pintu gerbang hotel (sebanyak 2 unit) kemudian para pelaku pindah lokasi di area samping kiri hotel dan para pelaku berhasil mengambil dua unit solar sel sehinga keseluruahan yang diambil oleh pelaku berjumlah 4 (empat) unit solar sel. Atas kejadian tersebut pihak hotel lumbok seminung resort pekon Lombok induk kec. Lumbok seminung kab, lampung barat mengalami kerugian sebersar kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” Jelas Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit.

Bacaan menarik :  Terima Kunjungan Komisi 1 DPRD Lampung Barat , Camat Sekincau Sampaikan Permasalahan Pencurian Buah Kopi.

“Unit Reskrim dan UKL Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HARUNUR RASYID,S.H,.M.H mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) dengan inisal SA sedang berada di Desa Way Wangi Kec. Warkuk Ranau Selatan Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel. Selasa (24/5/2022) Pukul 03.00 WIB. Kemudian team yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim bergerak menuju posisi tersangka/pelaku,kemudian team berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SA, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 4 ( empat) unit solar sel Di Area Hotel Lumbok Seminung Resort Pekon Lombok Induk Kec. Lumbok Seminung Kab, Lampung Barat bersama dengan dua rekan pelaku yaitu AK dan Y. Barang Bukti yang berhasil di amankan yaitu : 1 (satu) unit aki (accu) warna hitam merk TAIYO 12 V Ah , 1 (satu) unit POWER INVERTER 300 3 Merk NAMICHI warna gold, dan 1 (satu) unit CHARGE CHONTROLLER warna hitam merk Sseria Type SC-991,” Terang Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit.

Bacaan menarik :  Jelang Perlombaan Selancar Dunia Krui 2022, ULP PLN Rayon Liwa Pastikan Suplai Listrik Sebesar 400 KVA Aman.
Bagikan postingan
Event Tulang Bawang Bersepeda Dalam Rangka Menyongsong Hari Sumpah Pemuda 2024
0
0
Sambang Satkamling Polres Metro Jakarta Pusat Perkuat Kerukunan Dan Kedamaian Jelang Pilkada
0
Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu Dan 1,1 Kg MDMA
0
Mediasi dengan Frans Selalu Gagal, Kuasa Hana, OH Sero Akan Duduki Indomaret Sunter.
0
Ganja Seberat 642 Kilogram Dari Jaringan Jawa-Sumatera, Diamankan Polres Tangerang Selatan.
0
Kontroversi Pemberhentian Ipda Rudy Soik, Kuasa Hukum Datangi LPSK 
0
Deklarasi Relawan FAAHMI Dan Sahabat RIDO 
0
Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak
0
Setelah Buron 1 Tahun ,Pria Dalam Foto Ini Harus Berurusan Dengan Tekab 308Prwsisi Polsek Sumber Jaya, Berikut Kronologinya !!!!
0
Debat Kandidat, Qomaru : Insya Allah di Titik Ini Saya Pemenangnya
0
Kapolda Metro Pimpin Apel Pamen Dan Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!