Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan dua Residivis, Ini Modusnya

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Barat ,traznews.com  Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram dipajang dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (24/7/2024).

Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” ujar Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Bacaan menarik :  KEMERIAHAN WARNAI HARI ULANG TAHUN KE 78 KORPS MARINIR TAHUN 2023

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” jelas Sutrisno.

Para pelaku, yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram.

Bacaan menarik :  Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni Pimpin Apel Operasi Mantap Brata Jaya Pengamanan Pemilu 2024

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Bagikan postingan
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0
Natan Alexander Apresiasi Perayaan Natal KBMTR 2026 Sebagai Wadah Pemersatu Warga Maluku Tenggara Raya
0
Harlah NU ke-100, Ulama Kharismatik Prof. KH. Said Aqil Siroj, Bakal Kunjungi Lampung
0
WAKAPOLRI BUKA STRATEGI DAN DINAMIKA PENANGANAN TPPO LEWAT PELUNCURAN & BEDAH BUKU
0
Jamaah Terbanyak 2025, Hj Surtini di Ganjar Reward oleh PT. Muriz .
0
Ketua DPD Golkar Lamtim: Seluruh Pengurus Harus Upload Kegiatan ke Sosmed
0
IWO Pringsewu Nilai Syarat UKW dalam Perbup Kerjasama Media Ancam Kemerdekaan Pers
0
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
0
Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga
0
Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda Dan Klub Sepak Bola Dalam Pengolahan Stadion
0
Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA
0