Transisi Pandemi Menuju Endemi Pertimbangkan Perilaku Masyarakat

Penulis :

Lucky Sun

Jakarta- Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka terhitung mulai Rabu (18/5) kemarin. Hal ini menunjukan masa transisi dari pandemi menuju endemi sudah didepan mata sehingga dapat dipastikan bahwa situasi mulai berangsur membaik.

Menanggapi hal tersebut, Kasudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr. Yudi Dimyati menuturkan transisi menuju endemi Covid-19 juga mempertimbangkan perilaku masyarakat. Saat ini, masyarakat sudah memahami bagaimana langkah pencegahan penyebaran virus dan risiko kesehatan masing-masing pada penularan Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi. Dimana mayarakat yang berada di luar ruangan yang tidak padat orang diperbolehkan tidak memakai masker namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik diwajibkan tetap menggunakan masker,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/5).

Bacaan menarik :  Pasangan Calon Bupati Kabupaten Seram Barat, Dominggus Joseph Risaputty Dan Farida Rahaya, Siap Maju Di Pilkada 2024

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas. “Demikian juga masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga sesuai dengan kondisi dan tempat beraktivitas masing-masing,” ungkapnya.

Ditambahkannya, situasi pandemi yang semakin membaik diperkuat dengan hasil sero survei yang dilakukan pemerintah jelang mudik lebaran menunjukan bahwa 99,2% masyarakat Jawa-Bali telah memiliki antibodi yang baik. Begitu juga dengan hasil pantauan dari Kementerian Kesehatan juga menunjukan varian baru Omicron BA2 sudah dominan di Indonesia namun tidak terjadi lonjakan kasus yang tinggi.

Bacaan menarik :  Syamsul Zakaria : Kami Merasa Perlu Ikut Berjuang Dan Berpartisipasi Dalam penegakan Hukum

“Walaupun situasi membaik namun bagi warga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster diharapkan segera mengakses layanan vaksinasi Covid-19 seperti di Puskesmas atau sentra vaksinasi yang tersedia. Ini juga sudah dijadikan persyaratan bagi pelaku perjalanan luar dan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sehingga tidak perlu melakukan test antigen atau PCR,” pungkas dr. Yudi.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!