Jakarta, traznews com Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Ir. Joko Widodo, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,memberikan tanggapannya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan putuskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 2 pada pilpres 2024.
Selain. itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno turut disebut sebagai tergugat. Otto Hasibuan, pengacara Jokowi dalam perkara ini, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keputusan pengadilan tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Senayan Golf Club, Jakarta, Otto Hasibuan menegaskan bahwa keputusan pengadilan sudah sangat jelas, yaitu menolak gugatan tersebut. “Keputusan ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penerimaan Gibran sebagai Cawapres,” ujar Otto.
Otto Hasibuan mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berbagai narasi negatif yang beredar, terutama menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ada tiga gugatan yang diajukan terkait pencalonan Gibran, dua di antaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan ini menunjukkan hasil yang serupa, yakni penolakan terhadap tuduhan pelanggaran.
“Masyarakat sebaiknya tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang berkembang di media sosial maupun media elektronik,” tambah Otto. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan pengadilan harus dihormati dan tidak dijadikan alat untuk menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar.
Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, dicalonkan sebagai Wakil Presiden mendampingi calon presiden dari partai koalisi. Pencalonannya sempat menuai kontroversi dan menimbulkan berbagai gugatan hukum. Namun, dengan adanya keputusan ini, Otto Hasibuan berharap isu-isu tersebut bisa diredam dan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik. **