Tim Patroli Gabungan Harimau Woro Woro !!!

Penulis :

Samsul Hadi

Lampung Barat- Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari unsur Polri,TNI, Camat Batu Brak, Personil TNBBS, Aparat Pekon Kegeringan, Aparat Pekon Tebaliokh, serta masyarakat melaksanakan penyisiran jejak Harimau di Kecamatan Baru Brak kabupaten Lampung Barat.(29/02/24).

Kapolres Lampung Barat AKBP.Ryky Widya Muharom melalui Kapolsek Sekincau AKP.Sahril Paison SH,MH., menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini dilaksanakan di Pemangku 07 Pekon Kegeringan dan patroli jalan kaki menuju Pemangku 07 way hasam yang berada di kawasan hutan TNBBS.

“Kegiatan Patroli bersama Tim Gabungan melakukan penyisiran Jejak Satwa Liar Harimau dan memberikan himbauan Surat Edaran Camat Batu Brak tentang penanggulangan satwa Harimau kepada masyarakat yang berada di wilayah TNBBS” ujar Kapolsek

Bacaan menarik :  Bhabinkamtibmas Polsek Balik Bukit Sambangi Sekolah SMA, Terus Gencar Sosialisasikan Aplikasi SuperApp Polri

Tim Gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar jangan melaksanakan aktifitas sendirian usahakan untuk selalu ada rekan saat pergi ke ladang.

” Kepada warga masyarakat yang tinggal diperkebunan untuk senantiasa waspada dan tidak melakukan aktivitas sendirian di karenakan Harimau yang selama ini meresahkan masyarakat dan telah menimbulkan korban jiwa 2 orang belum dapat di tangkap” jelasnya .

Dari hasil musyawarah bersama pemangku kepentingan terkait keberadaan Harimau dikecamatan Bandar Negeri Suoh dan Suoh memberikan himbauan kepada masyarakat .

1.Hindari aktifitas sendiri di kebun dan bila terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.

2.Hindari keluar dan beraktifitas pada jam agresifitas harimau yaitu pada jam 15.00 WIB (sore ) sampai jam 10.00 WIB (pagi).

Bacaan menarik :  Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Tangkap DPO Kasus Pencurian Di Provinsi Jawa Barat. 

3.Jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi, dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap belakang).

4. Populasi harimau di TNBBS memang masih ada, dan populasi ini merupakan bukan hasil pelepasan liaran baru.

5. Pada hari kamis 21 februari 2024 tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau itu tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah langkah selanjutnya.

6. Apabila terjadi konflik dengan harimau,maka masyarakat wajib membela diri.

7. Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ke kebun yang terdampak konflik harimau (TNBBS) selama proses penangkapan harimau di mulai 22 februari s/d 07 Maret 2024.

Bagikan postingan
Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang
0
Debat Kandidat Kedua Paslon 01 Fauzi-Laras Komitmen Bangun Pringsewu Melalui Program Unggulan
0
Pembagian Dana BLT, Tahap I II III, Th.2024 Ke Pada 25 ( KPM ) Berjalan Kondusif.
0
Silaturahmi Pengurus BRNR Kecamatan Pondok Aren: Fokus Perkuat Kepengurusan Wilayah
0
Mengenal Pafi Desabumiwaras: Transformasi Digital untuk Pembelajaran yang Lebih Efektif
0
Pafi Desabatuinan: Inovasi Terkini dalam Dunia Pendidikan dan Pelatihan
0
Ela-Azwar Akan Wujudkan Perubahan Ekonomi Masyarakat Lampung Timur
0
Polsek Jatinegara Ungkap Kasus Curanmor Dan Kasus Narkoba 
0
Forum Alumni BEM Laksanakan Diskusi, Dukung Penuh Asta Cita Prabowo Gibran, Cek Infonya Sekarang
0
Mediasi Terkait Polemik Donasi Pertemuan Pratiwi Noviyanthi Dan Agus Salim Digelar  Di Gedung Joang Jakarta 
0
Jalan Menuju Pekon Sidodadi Pagar Dewa, Juhaeri : Kita Berharap Terus, Bertahun Tahun Tetap Seperti Tahun Yang Lalu, Terus Berharap!!!!
0
David Raharja Mengaku Dirugikan BRI Veteran Jakpus, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Ke Polda Metro Jaya
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!