Tim Kuasa Hukum Calon Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Hadir Di Mahkamah Konstitusi

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta, traznews. Com Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024). Kehadiran mereka bertujuan untuk menyikapi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Solihin-Koswara.

 

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari M. Aldo Sirait,SH, Jeffry Ruby Tampubolon,SH, Beny Hutabarat, SH, Cris Sam Siwu,SH, Rudy Purba,SH, Dani Roberto Simanjuntak,SH, Ricki M. Marpaung,SH, Bari Sianturi,SH, Andrew Bernald Pakpahan,SH, Sakti Panjaitan,SH, dan Endang Suparman, SH.

 

M. Aldo Sirait, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa sidang pertama telah berlangsung dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pasangan nomor urut 1. “Materi gugatan sudah dibacakan dalam persidangan, yang juga dihadiri oleh para pihak seperti Bawaslu dan KPU. Proses pembacaan ini adalah bagian penting untuk melegalkan gugatan dalam persidangan,” katanya.

Bacaan menarik :  BRI Cabang Hayam Wuruk Serahkan Tabungan Junio kepada Nasabah Payroll Hasil Akuisisi Rekening

 

Aldo menambahkan, timnya sudah mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Solihin-Koswara. “Kami melihat dalil-dalil yang mereka ajukan sangat jauh dari fakta yang sebenarnya. Ada tiga pokok gugatan yang mereka bawa: masalah ambang batas, dugaan money politics, dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, dalil tersebut tidak didukung bukti yang relevan,” jelasnya.

 

Menurut Aldo, pihaknya akan memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024. “Kami akan memberikan jawaban atas permohonan dari pasangan nomor 1. Dari apa yang sudah kami dengar, permohonan mereka terkesan mengada-ada, bahkan meminta pemilihan ulang tanpa bukti yang kuat.”

Bacaan menarik :  Ketum PWDPI Dukung Pansus DPR RI Bongkar Dugaan Korupsi Dana Haji

 

Ia juga menyoroti salah satu dalil mengenai ambang batas kemenangan. “Paslon 01 menyebutkan ambang batas 0,7 persen, tetapi regulasi sebenarnya adalah 0,5 persen. Permintaan mereka untuk membulatkan angka 0,7 persen ke bawah jelas tidak sesuai aturan,” tegas Aldo.

 

 

Cris Sam Siwu, Juga meyampaikan, “meski menghadapi gugatan, tim kuasa hukum pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris tetap optimistis terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap MK dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dengan hati-hati.” ucap Cris Sam

 

Jeffry Ruby Tampubolon,SH pada kesempatan itu berharap setelah proses ini selesai, masyarakat Bekasi untuk bersatu dan jangan ada perbedaan. Mari bersama – sama membangun Bekasi untuk menjadi Bekasi lebih baik.” tutupnya

Bacaan menarik :  BRI Cabang Hayam Wuruk Lakukan Akuisisi Tabungan BritAma Bisnis, QRIS, dan EDC untuk Owner Prop2Go serta Merchant Warkop Agam
Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0