Tim Kuasa Hukum Calon Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Hadir Di Mahkamah Konstitusi

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta, traznews. Com Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024). Kehadiran mereka bertujuan untuk menyikapi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Solihin-Koswara.

 

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari M. Aldo Sirait,SH, Jeffry Ruby Tampubolon,SH, Beny Hutabarat, SH, Cris Sam Siwu,SH, Rudy Purba,SH, Dani Roberto Simanjuntak,SH, Ricki M. Marpaung,SH, Bari Sianturi,SH, Andrew Bernald Pakpahan,SH, Sakti Panjaitan,SH, dan Endang Suparman, SH.

 

M. Aldo Sirait, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa sidang pertama telah berlangsung dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pasangan nomor urut 1. “Materi gugatan sudah dibacakan dalam persidangan, yang juga dihadiri oleh para pihak seperti Bawaslu dan KPU. Proses pembacaan ini adalah bagian penting untuk melegalkan gugatan dalam persidangan,” katanya.

Bacaan menarik :  PT Sampoerna Agro Tbk. Bagikan Dividen Rp220 Miliar

 

Aldo menambahkan, timnya sudah mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Solihin-Koswara. “Kami melihat dalil-dalil yang mereka ajukan sangat jauh dari fakta yang sebenarnya. Ada tiga pokok gugatan yang mereka bawa: masalah ambang batas, dugaan money politics, dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, dalil tersebut tidak didukung bukti yang relevan,” jelasnya.

 

Menurut Aldo, pihaknya akan memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024. “Kami akan memberikan jawaban atas permohonan dari pasangan nomor 1. Dari apa yang sudah kami dengar, permohonan mereka terkesan mengada-ada, bahkan meminta pemilihan ulang tanpa bukti yang kuat.”

Bacaan menarik :  Dawuh by Madukina Berhasil Meraih Penghargaan di AMI AWARDS 2024

 

Ia juga menyoroti salah satu dalil mengenai ambang batas kemenangan. “Paslon 01 menyebutkan ambang batas 0,7 persen, tetapi regulasi sebenarnya adalah 0,5 persen. Permintaan mereka untuk membulatkan angka 0,7 persen ke bawah jelas tidak sesuai aturan,” tegas Aldo.

 

 

Cris Sam Siwu, Juga meyampaikan, “meski menghadapi gugatan, tim kuasa hukum pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris tetap optimistis terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap MK dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dengan hati-hati.” ucap Cris Sam

 

Jeffry Ruby Tampubolon,SH pada kesempatan itu berharap setelah proses ini selesai, masyarakat Bekasi untuk bersatu dan jangan ada perbedaan. Mari bersama – sama membangun Bekasi untuk menjadi Bekasi lebih baik.” tutupnya

Bacaan menarik :  Resmi Dilaporkan ke Panwaslu, Caleg DPRD Pringsewu Diduga Money Politik
Bagikan postingan
Hi.Parosil Mabsus : Dirgahayu PDI Perjuangan Ke -52
0
Kodri Hartono : Wartawan Itu Profesi Yang Sangat Mulia 
0
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 9 Pejabat Utama Dan Kapolres Jajaran
0
Gala Dinner HUT ke-44 Satpam: Momentum Perkuat Kolaborasi Internasional Di Industri Pengamanan
0
Kapolsek Koja Gelar Program Cooling System Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling RW 05 Lagoa, Ajak Warga Ciptakan Wilayah Yang Aman Dan Kondusif
0
Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (APEKSI) Mengadakan Pengukuhan & Rakernas IKAPEKSI 2024-2025
0
Ditetapkan KPU Lamtim, Ela-Azwar Ajak Semua Elemen Bekerja Sama
0
KPU Lampung Barat Tetapkan Parosil Mabsus – Mad Hasnurin Sebagai  Bupati dan Wakil Bupati  Lampung Barat Terpilih Periode 2025 – 2030.
0
Masih Dalam Perjalanan Dari Ibadah Umroh, Parosil Tidak Hadir Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat
0
Tidak Miliki Drainase, Saat Hujan Deras Rumah Warga Mutar Alam Kedatangan Tamu Tidak di Undang!!
0
Aleg Dapil I Siap Duduk Bersama Cari Solusi TPS di Komplek Pemkab Lambar
0
Tim Kuasa Hukum Calon Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Hadir Di Mahkamah Konstitusi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!