Tiga Pelaku Curat Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Penulis :

Lucky suryani

Serang – Traznews. ComPolda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) terkait Tindak Pidana Curat R4 Pick Up. 

 

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Pengaduan tanggal 6 Maret dan Laporan Polisi 26 Maret Tahun 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu, Korban AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun setibanya di lokasi, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Buka Puasa Bersama dan Syukuran HUT Ke-59 Lanal Dumai

 

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak. Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52),” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

 

 

Peran pelaku dalam melancarkan aksinya

• Tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.

• Tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan

• Tersangka TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Bacaan menarik :  Prajurit Lanal Lhokseumawe Gelar Gowes Gembira Sambut Hari Armada RI Tahun 2023

 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

• 1 unit kendaraan R4 Toyota Kijang

• Kunci Kontak Kendaraan.

• 1 unit kendaraan R4 Suzuki Carry 1.5 Pick up hasil kejahatan.

• 1 buah kunci T.

• 2 buah mata kunci T.

• 1 buah magnet.

• 3 buah dompet.

• 1 unit Handphone merek Itel.

 

Kombes Pol Maruli menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

 

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (Bidhumas).

Bacaan menarik :  Cooling System Silaturahmi Kebangsaan Untuk Pilkada Damai Yang Digagas Polresta Samarinda
Bagikan postingan
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0