Tidak Terima Digugat Cerai, Supriyadi Tikam Istrinya Dengan Obeng

Penulis :

Tulang Bawang Barat, Traznews.com —Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawanh Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.

“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada dirumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng dibagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Bacaan menarik :  Sambut Hut Ke 13. Pemda Tubaba Adakan Pengobatan Dan KB Secara Gratis

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebi Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecanatan Waykenanga Kab.Tulang Bawang Barat, kemudianTim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Bacaan menarik :  Polres Tubaba berenergi dengan Dinas Kesehatan melaksanakan Vaksinasi Dosis ke-2 secara serentak

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Mahasiswa Asing Hingga Pelajar Lokal Belajar Sejarah Di Visit Culture Museum Gubug Wayang Bersama Kombes Pol Tri Suhartanto, Terimakasih Pak Polisi
0
Tiyuh Penumangan Baru Tubaba, Realisasikan Program DD 2024 Untuk Sejumlah Program Pembangunan
0
Memperingati HUT Bela Negara ke-76: Kesadaran Bela Negara Pancasila sebagai Ideologi Negara
0
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Diburu di Tiga Provinsi, Polda Lampung Intensifkan Pengejaran Tersangka
0
Tiga Organisasi Wartawan Akan Laporkan Kinerja Penerapan dana desa Di desa dantar kecamatan Padang cermin ke APH
0
Belum Lama di Bangun, Hubungan Pasir, Semen dan Batu di jalan Lingkungan Pekon Sukajaya Mulai Tidak Akur!!!!
0
Safari Dakwah Ponpes Alhidayah Pringsewu Gelar Santunan Anak Yatim dan Sampaikan Tausiyah Pentingnya Pendidikan Agama
0
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
0
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
0
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
0
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
0
Kapolres Metro Bekasi Gelar Rakord Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2024 untuk Pengamanan Libur Panjang, Natal, dan Tahun Baru
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!