Tidak Terima Digugat Cerai, Supriyadi Tikam Istrinya Dengan Obeng

Penulis :

Tulang Bawang Barat, Traznews.com —Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawanh Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.

“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada dirumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng dibagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Bacaan menarik :  Ini Penjelasan A, Ridwansyah Anggota Dprd Partai Perindo

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebi Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecanatan Waykenanga Kab.Tulang Bawang Barat, kemudianTim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Bacaan menarik :  Somasi Diabaikan, HGU Sudah Habis! Ratusan Warga Buay Bulan Bersatu Beri Peringatan Terakhir Ke PTPN 1 Regional 7

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Geweldige kansen en nessibbyy.com voor een succesvolle digitale toekomst zonder zorgen
0
Rasende Münzjagd und https://fortune-play.com.de für fesselnde Geschicklichkeitstage
0
Remarkable artistry defines Bloody Slots game experiences for dedicated players
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Confiáveis métodos de pagamento e a plataforma magneticslotss.pt para um jogo online mais seguro e rápido
0
Didukung 25 Cabor! Bakal Calon Ketua KONI Lamtim Resmi Kembalikan Formulir
0
Forum Bisnis Nigeria-Indonesia di Jakarta Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja
0
Investeren en slimvermogensbeheer.nl voor een stabiele financiële toekomst
0
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Serentak Bersama Humas Polda Jajaran dan Media
0
Notable oportunidad financiera y un fortunazo inesperado para impulsar tus ingresos ahora
0
Excitement from welcome bonuses to jackpots with maniacasinos.co.uk is guaranteed
0
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0