Tersandung Kasus Korupsi, ALB Kenakan Baju Tahan dan Tangan Terborgol

Penulis :

**

LIWA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Lampung Barat, melakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, di Kantor Kejari setempat, Selasa (30/8/2022).

Arya Lukita Budiman atau akrab disapa ALB, yang sempat maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat merupakan kontraktor proyek ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia keluar dari kantor Kejari setempat, dengan mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukumnya Riki Ansori, SH dari Kantor Hukum Riki Ansori & Partners yang tergabung di Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) sebagai Ketua BPC PAI Lampung Barat.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., mengatakan, Tahap II tersebut dihadiri oleh Kasi Pidsus Mart Mahendra Sembayang, SH., Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH.,Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoeng, SH.MH., Jaksa M. Eri Fatriansyah, SH.

Bacaan menarik :  Mengajar Anak Mengaji, Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau Polres Lambar Terima Penghargaan Dalam Peringatan HUT RI Ke-79.

Dikatakannya, Terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

”ALB telah dibawa menuju Rumah Tahanan Klas IIb Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen dan Pihak Kepolisian Lampung Barat,” ungkap Zenericho.

Bacaan menarik :  Mukhlis Basri : Saya Membawa Malaikat-Malaikat di Provinsi Lampung yang Memiliki Wewenang untuk Menyampaikan Aspirasi Masyarakat

Untuk diketahui, Kejari Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.

Dalam press release yang dilakukan oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., dan jajaran, di Aula Kejari setempat Rabu (23/2/2022) lalu, diketahui bahwa penetapan kedua tersangka berinisial A yang dan ALB tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan.

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.

Bacaan menarik :  Berharap Pemkab Perbaiki Gorong-Gorong, Jalan Penghubung Sidomakmur Begini Keadaanya.. 

Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S. Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!