LampungUtara-Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi terhadap aktivis perempuan Merry.
Putusan MA Nomor: 1756 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 16 Mei 2023, ini berdasarkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lampung Utara
Atas terbitnya putusan MA tersebut, Kejari Lampung Utara menahan Merry pukul 17.30 WIB, Kamis (13/7/2023).
Merry didakwa melibatkan anak di bawah umur dalam aksi, Maret 2022.
Kepala Kejari Lampung Utara, M Farid Rumdana, menyatakan Merry melanggar Pasal 76H jo Pasal 87 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, berdasar putusan Nomor: 190/Pid.Sus/2022/PN.Kbu, tanggal 9 November 2022, majelis hakim PN Kotabumi menyatakan Merry tidak terbukti bersalah dalam merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau lainnya, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Atas pertimbangan itulah, majelis hakim PN Kotabumi membebaskan Merry dari semua dakwaan.
Melaksanakan putusan MA ini, Kejari Lampung Utara mengirimkan surat panggilan terpidana (P-37) Nomor: B-1463/L.8.13.3/Eku.2/07/2023, tanggal 6 Juli 2023.
Merry diminta datang ke Kantor Kejari Lampung Utara Senin, 10 Juli 2023. Namun, Merry tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai ketidakhadirannya.
“Pada 10 dan 13 Juli 2023, Kejari kembali memanggil Merry, namun tidak ada penjelasan dari terdakwa terkait pemanggilan tersebut,” jelas Farid, Sabtu (15/7/2023).
Merry baru hadir ke Kejari Lampung Utara pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pihak Kejari Lampung Utara langsung menahan terdakwa dan mengirimkannya ke Rutan kelas IIB Kotabumi,” ujar Farid.(*)