Lampung Barat-Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP-idana, Minggu (03/02/24).
Kapolres Lampung Barat AKBP.Ryky Widya Muharom S.H,SIK, Melalui Kapolsek Sumber Jaya AKP.Sahril Rekson didampingi Panit Reskrim Iptu. Mahmudi S.H., membenarkan peristiwa tersebut.
Terduga pelaku LD (22) berhasil di amankan oleh Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 01 / II / 2024 / SPKT / POLSEK SUMBERJAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Februari 2024.
“Tempat kejadian perkara di kelurahan Tugusari Kecamatan Sumber Jaya kabupaten Lampung Barat
Pada hari Selasa tgl 27 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB” jelas Iptu.Mahmudi.
Korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya setelah 1 (satu) unit HandPhine merk Samsung A54 warna Abu-abu (Gray) dan uang tunai senilai Rp 600.000,-(enam ratus ribu)rupiah yang disimpan di dompet dalam tas miliknya sudah hilang/dicuri
“Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan didapatkan informasi akan keberadaan pelaku kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan Pencurian berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung A54 warna Grey dan uang tunai sebesar Rp 600.000(enam ratus ribu)rupiah, dengan total kerugian senilai Rp 5.600,000 (lima juta enak ratus ribu rupiah)”.lanjutnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung A54 warna abu-abu (Gray), Kotak handphone dengan No. IMEI 1 : 356080128596972 dan IMEI 2 : 3571411885596978,1 (satu) buah Obeng dengan Gagang berwarna Kuning Hitam” tutupnya.