Tani Merdeka Indonesia Dukung dan Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA – Traznews. Com DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

 

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad DPR RI dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir, di Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

 

Don Muzakir mengatakan konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Status lahan yang tidak jelas juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena masih dibayangi sengketa.

 

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ucap Don Muzakir.

 

Draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria. Mereka mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

 

Don Muzakir menilai kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi bagian penting dari sumber penghasilan mereka.

Bacaan menarik :  pelaksanaan pemberian THR Kepada Pekerja Dan Buruh DiBerikan Paling Lambat  H -7 Lebaran 

 

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” ujar Don Muzakir.

 

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia ialah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

 

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

 

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” kata Don Muzakir.

 

Menurut Don Muzakir, ketentuan tersebut penting untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi. Penataan tanah diharapkan memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.

 

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.

 

Salah satu ketentuan penting ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Bacaan menarik :  Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

 

BRAN akan menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan banyak sektor.

 

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujar Don Muzakir.

 

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Dewan Pengawas dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

 

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

 

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya menjadi pihak yang berkepentingan langsung terhadap aturan tersebut.

 

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” kata Don Muzakir.

 

Don Muzakir meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut dengan baik. Dia menilai pembahasan reforma agraria menjadi momentum yang memiliki arti khusus menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Bacaan menarik :  Memperingatin Hari Paru Sedunia 2025 – 25 September   Tema " Healthy Lungs, Healthy Life” atau “Paru Sehat, Hidup Sehat”. 

 

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.

 

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Don Muzakir Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia

 

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab anggota dewan.

 

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.[]

Bagikan postingan
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0
Peduli Korban Kebakaran, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Donasi untuk Keluarga Andre di Pekon Balak
0
Bupati Parosil Dukung Podcast IJTI untuk Promosikan Potensi Lampung Barat
0