Soal Pelecehan Terhadap Anak, Ketua Komnas PA Tubaba Akan Bawa ke APH

Penulis :

Tulangbawang Barat, Traznews.com-Komnas perlindungan Anak dan lembaga bantuan Hukum (LBH) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung menyoroti soal perdamaian kasus pelecehan seksual korban tiga gadis balia dibawah

Ari Tantaka ketua Komnas Perlindungan Anak Tubaba, mengatakan bahwa pihaknya mengecam Jika ada kasus pelecehan seksual yang terjadi
di wahana permainan rumah hantu pasar malam lapangan tiyuh pulung kencana kecamatan Tulang Bawang tengah (TBT) kabupaten setempat berujung damai ,”ungkapnya pada minggu (12/11/2023)

” miris saja jika benar sudah berdamai melibatkan nama oknum kepalo tiyuh dan bhabinkamtibmas yang jelas Kami akan kawal kasus tersebut di karenakan perbuatan pelecehan seksual yang dialami anak dibawah umur merupakan tanggung jawab kami untuk melakukan pendampingan,” tegasnya

Ketua komnas perlindungan anak tubaba,juga menambahkan akan
melakukan assessment ke pihak korban,apakah dugaan pelecehan itu benar terjadi atau tidak,karena
di dalam surat perdamaian yang beredar diterimanya melalui Whatsaapp tidak di sebutkan sebab akibat dari permasalahan yang ada

Bacaan menarik :  Ini Pesan Dr.Zaidirina, M.Si, Tentang Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim di Tubaba

” jika nanti hasil asesment kami keprihal korban,secara fakta benar terjadi pelecehan seksual,maka kami akan tempuh jalur hukum. melakukan pengaduan secara resmi bersama korban ke PPA polres tubaba,tapi jika hasil bukan pelecehan seksual, hanya sebatas benturan akibat keramaian, ya kami hanya akan lakukan trauma healing saja terhadap korban,”cetusnya

Lanjutnya Ari tantaka kembali menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertantangan dengan undang-undang

“Jika memang benar ada oknum yang mempasilitasi proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual itu sebuah perbuatan mencidrai rasa keadilan korban pada UU nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,”

Bacaan menarik :  Somasi Diabaikan, HGU Sudah Habis! Ratusan Warga Buay Bulan Bersatu Beri Peringatan Terakhir Ke PTPN 1 Regional 7

Menurutnya, Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban di kemudian hari, Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

“Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti menghancurkan masa depan anak itu,” Tegasnya.

Jika terbukti bahwa pasar malam, melalui wahana rumah hantu, hanya sebagai tempat untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan wanita.

Maka untuk itu kami akan buat Surat Tertulis kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menutup kegiatan Pasar Malam tersebut, dalam waktu 3×24 Jam, Tutupnya

Bacaan menarik :  Laporkan Ke Polisi Jika Debt Colector Ambil Kita Kendaraan Secara Paksa

Diberitakan sebelumnya.Gadis dibawah umur sebut saja Bunga diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum penjaga wahana rumah hantu di pasar malam yang kini beroperasi di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat

Bagikan postingan
Didukung 25 Cabor! Bakal Calon Ketua KONI Lamtim Resmi Kembalikan Formulir
0
Forum Bisnis Nigeria-Indonesia di Jakarta Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja
0
Investeren en slimvermogensbeheer.nl voor een stabiele financiële toekomst
0
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Serentak Bersama Humas Polda Jajaran dan Media
0
Notable oportunidad financiera y un fortunazo inesperado para impulsar tus ingresos ahora
0
Excitement from welcome bonuses to jackpots with maniacasinos.co.uk is guaranteed
0
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0
Insiden Keributan  di Pekon Manggarai, Klarifikasi di Pertanyakan Publik
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0