SMAN 1 Adiluwih Diduga Pungut Dana Komite untuk Bangun RKB 3 Lokal

Penulis :

(Endang Hirawan)

PRINGSEWU (Traznews) – Penggunaan dana komite di lingkungan sekolah seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak atau belum dibiayai oleh anggaran rutin pemerintah, dan harus bersifat sukarela, transparan, serta tidak memaksa.

Namun, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMA Negeri 1 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dibiayai melalui dana komite.

Dana tersebut dikabarkan dipungut dari orang tua siswa dengan jumlah yang telah ditentukan pihak sekolah.

MS, seorang narasumber warga sekitar menyatakan bahwa pembangunan RKB tersebut memang menggunakan dana dari iuran komite.

“Ini mah bangunannya dari uang komite,” ujarnya singkat.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu siswa yang mengaku turut membayar uang komite sebesar Rp2.700.000 per tahun, yang dibayarkan secara bertahap dalam tiga kali cicilan.

Bacaan menarik :  Youtuber "Bung Lubis 212" Menjadi Korban Penganiayaan di Tulang Bawang

“Saya bayar tiga kali, tidak sekaligus semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Adiluwih, Chasanah Wahyuningsih, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail pembangunan RKB tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu tentang pembangunan itu, karena bukan bidang saya. Silakan langsung ke pihak komite,” jawabnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala SMAN 1 Adiluwih, Bayu Fitrianto Agusta, membenarkan bahwa pembangunan RKB bersumber dari anggaran komite.

“Betul, dari anggaran komite yang sudah masuk dalam RKAS 2024/2025 dan telah dirapatkan oleh komite bersama wali murid,” jelasnya.

Namun, saat ditanya mengenai besaran pungutan yang dikenakan kepada siswa serta total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan, Bayu menyebut bahwa sumbangan tersebut bersifat tidak tetap.

Bacaan menarik :  Rp27 Juta Dana Pendidikan Tertidur di Sekolah Mati, BPK Ingatkan Pemkab Pringsewu

“Masalah sumbangan berbeda-beda. Anggaran 2024/2025 sekitar Rp180 juta untuk 3 ruang kelas. Pelaksanaannya dikelola oleh komite dan masyarakat,” tegasnya.

Jika terbukti bahwa dana tersebut dipungut secara wajib dengan nominal tertentu tanpa mekanisme sukarela, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dan masuk kategori pungutan liar. Praktik semacam ini tentu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. (*)

Bagikan postingan
Unit PPA Polres Tangsel Ungkap Kasus Seksual Pencabulan
0
Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
0
Satnarkoba Polres Metro Menyapa, Mamang Becak dan Tukang Siomay Bahagia!!
0
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
0
MENTARITV TEMANI IBADAH PUASA ANAK JADI LEBIH MENYENANGKAN DENGAN RANGKAIAN PROGRAM “RAMADAN CERIA” “Kultum Ceria 2026”, “Abang L The Explorer Belajar Puasa”, hingga Program Animasi “New
0
Progam “Aksi 2026”, Program Kultum “Shihab & Shihab 2026”, Spesial Program “Pesta Raya Ramadan” Hingga BRI Super League Hadir Mewarnai Ramadan 1447 H
0
Kejari Pringsewu Berganti Pimpinan, Komitmen Integritas Ditegaskan
0
SCTV MENCARI GENERASI BARU PENYANYI POP TANAH AIR LEWAT “THE ICON INDONESIA”
0
Pemkab Lamtim Buka Peluang Investor Asing Menanamkan Modalnya di Lampung Timur
0
BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf ke Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya
0
Bupati Lampung Timur Berharap Pembangunan Pembatas Permanen di Kawasan TNWK Agar Tidak Terjadi Konflik
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0