Jakarta,traznews.com
Selasa, 01 Agustus 2023 – Rocky Gerung resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah pernyataannya yang menghina Presiden Jokowi dengan kata ‘Bajingan dan Tolol’. Tak disangka-sangka, Rocky memberi kritikan dengan cara yang kasar.
Video pernyataannya ini pun viral di media sosial. Kritikan Rocky Gerung membuat relawan Jokowi, yaitu Barikade 98, geram dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Usai melapor, Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani sebut ada titipan asing dalam ujaran kebencian yang disampaikan Rocky Gerung.
Hal itu disampaikan Benny Rhamdani usai melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Benny mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Barikade 98 terhadap Rocky Gerung diterima Polisi.
Turut hadir, Ketua Solmet, Silvester Matutina mengatakan,
“Pada hari ini dilakukan oleh Pak kedua relawan dilakukan oleh 42 relawan kami tidak melibatkan siapa pun mulai dari relawan rakyat dan ini tidak melibatkan Bapak Presiden, dan lain-lain tetapi murni dari kita.
“Memang pelaporan karena menyangkut delik aduan dengan pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden, ditolak oleh Mabes Polri tetapi di kita diarahkan ke pengaduan masyarakat Tetapi ada juga masyarakat yang pada akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya dan dengan upaya ini kami tetap berjalan tetapi kami mengimbau agar masyarakat dan seluruh relawan di seluruh Indonesia itu bergerak melapor di Polres dan Polda,” kata Silvester Matutina, Ketua Solmet.
Lebih lanjut, Ketua Solmet ini mengatakan,
“Pada hari ini dilakukan oleh Pak kedua relawan dilakukan oleh 42 relawan kami tidak melibatkan siapa pun mulai dari relawan rakyat dan ini tidak melibatkan Bapak Presiden, dan lain-lain tetapi murni dari kita.
“Memang pelaporan karena menyangkut delik aduan dengan pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden, ditolak oleh Mabes Polri tetapi di kita diarahkan ke pengaduan masyarakat Tetapi ada juga masyarakat yang pada akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya dan dengan upaya ini kami tetap berjalan tetapi kami mengimbau agar masyarakat dan seluruh relawan di seluruh Indonesia itu bergerak melapor di Polres dan Polda,” kata Silvester Matutina, Ketua Solmet.
Lebih lanjut, Ketua Solmet ini mengatakan,
“Kita sebagai masyarakat yang beradab bukan seperti Rocky Gerung, dan kita lebih mengedepankan tindakan-tindakan hukum.
Jadi setelah kita dari Mabes Polri itu, karena penghinaan kepada bapak presiden jadi artinya delik aduan Karena Mereka menolak dalam arti memberi alternatif pengaduan masyarakat atau humas dan ditandatangani secara langsung dengan cara memberikan surat aduan itu langsung kepada Bapak Kapolri,” jelasnya.
Ketua Solmet ini juga mengungkapkan perihal ijin ini sudah dikantongi, “Untuk izin mungkin tanggal 3 dan tanggal 10 Agustus 2023 nanti teman-teman akan izin saya pikir pemberitahuan untuk turun ke jalan pada tanggal 3 sampai tanggal 10 Agustus 2023 silakan itu adalah hak masyarakat untuk kebebasan berkehendak, berkumpul dan mengadakan aksi.
Untuk Rencana berkumpul tanggal 3 dan tanggal 10 yang pastinya banyak yang ikut, tetapi saya tidak bisa pastikan jumlah pastinya yang penting Solmed dan seluruh relawan mungkin ratusan sampai ribuan organ relawan akan turun semuanya,”tuturnya.
Silvester juga mengungkapkan,
“Sementara, kami belum dapat info apapun dari pihak Rocky Gerung tetapi istilahnya yang penting kami proses hukumnya tetap berjalan,” ungkapnya.
“Tetapi temen-temen pada tahu ya, dari kami kita akan turun aksi di Polda Mabes Polri, juga di Monas, Tugu Proklamasi dan di daerah-daerah. kita akan jalan terus sampai proses hukum ini terus dilakukan kita tidak akan menyerah janganlah seperti yang dilakukan oleh Rocky Gerung, tetapi marilah mari kita memberikan edukasi pendidikan politik kepada anak-anak muda. boleh kita pintar boleh kita hebat boleh kita melakukan kritik Tapi tolong jangan melakukan penghinaan terhadap siapapun bukan hanya kepada Presiden tetapi kepada seluruh masyarakat kita janganlah menghina, Jangan sampai kita menghina Jangan sampai kita merendahkan.” pungkasnya.