Sidang Prapid ADW Melawan Summarecon dan Polres Tangsel Berlangsung Sengit

Penulis :

Lucky sun

TANGGERANG ,traznews.com

Setelah beberapa pekan adanya penundaan sidang Pra Peradilan (Prapid) dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya, sidang akhirnya dapat digelar pada 7 Oktober 2022.

 

Agenda persidangan kelima dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang pada Rabu, (12/10/2022) pukul 20.00 – 00.01 wib.

 

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum.

 

Hadir dari pihak pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) didampingin oleh kuasa hukumnya Effendi Matias S.H dari KBH GRACIAS, Jalintar Simbolon S.H, MH., Sosang Sarapang S.H, Argadipura S.H dari LBH Parnagogo, serta membawa 3 saksi, masing – masing bernama  Halim, Gunawan dan Julia.

 

Sedangkan dari pihak termohon Polres Tanggerang tampak hadir dalam 1 tim tampak 5 orang PH dan 2 saksi, terdiri dari 1 saksi ahli pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad S.H., M.H dosen dari Universitasal Al – Azhar, dan Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe, S.H, M.H dari pengembang property Summarecon Tbk.

Bacaan menarik :  BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi

 

Dalam persidangan, kedua belah pihak saling memperlihatkan alat bukti masing – masing, berupa berkas – berkas dan alat elektronik seperti video saat terjadinya eksekusi rumah termohon oleh pihak Summarecon.

 

Termohon menjabarkan saat eksekusi rumahnya oleh pihak tergugat di pra pradilan itu, Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak eksekutor Summarecon yang ia laporkan ke Polres Tanggerang Selatan dengan Nomor Laporan Polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 april 2022 lalu.

 

Proses persidangan berjalan cukup sengit, dari kedua belah pihak saling melemparkan argumen dan pertanyaan- pertanyaan pada saksi yang hadir.

 

Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum terlihat sangat tegas dan obyektif dalam menerima keterangan dari kedua belah pihak. Sidang berakhir tepat pada pukul 00.01 WIB.

Bacaan menarik :  Kejari Terima Lapdu, Garda Aktif Tangerang Raya atas Dugaan Oknum Petugas BPN dan Pejabat Pemerintah yang Terindikasi Mafia Tanah

 

Dipenghujung (closing) persidangan termohon Agus Darma Wijaya mengutarakan keluh kesahnya dengan mengatakan, “ijin Yang Mulia, saya selaku warga Negara Indonesia (WNI) hanya mencoba mencari keadilan, ini negara hukum, tadinya saya percaya bila di institusi kepolisian saya bisa mendapatkan keadilan, akan tetapi belumlah diproses kasus saya, dan tiba – tiba sudah di SP3 kan. Dalam hal ini saya juga sudah mengadukan nasib saya ke Propam, Irwasda, Komnasham bahkan sampai ke Presiden bapak Jokowi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, “kata Darma.

 

“Memang saya menganggap apa yang saya lakukan ini bagaikan melawan raksasa (Summarecon) yang banyak uangnya, apa saja bisa mereka lakukan, tapi saya percaya dipengadilan ini saya berharap masih ada keadilan untuk saya dan keluarga saya, “pungkas darma.

 

Bacaan menarik :  Suherman kepala Desa Yang Terpilih Ranca Iyuh Ngopi Santai Dan Sirahtuhrahmi Bersama Rekan Rekan Jurnalis

Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum dengan nada yang cukup keras dan lantang menjawab, bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh siapapun, putusan pengadilan adalah inkrah, mau kekuasan ataupun uang itu tidak berlaku dihadapan saya, “tegas Rakhman Rahagukguk sebelum menutup palu mengakhir persidangan.

 

Sidang putusan dikatakan Majelis Hakim akan digelar pada hari senin 23 oktober 2022  mendatang.[]

Bagikan postingan
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung
0
Pujakesuma Lambar Silaturahmi Ke Dewan Penasehat Pujakesuma Parosil Mabsus
0
Pafi Desahansisi: Memberikan Vaksin Kesehatan Masyarakat Bagi Desa Hansisi
0
Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang di Sukoharjo Pringsewu, Kapolda Berikan Tali Asih
0
Aloysius Desak Presiden Perintahkan BPN Jabar Batalkan Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!