JAKARTA – Traznew.com
Sidang gugatan perdata oknum Wakil Menteri dalam negeri (Wamendagri) terhadap seorang ibu muda mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/04/2023).
Sidang dihadiri langsung oleh pihak tergugat didampingi tim penasihat hukumnya. Sementara oknum Wamendagri sebagai Pengugat tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada tim pengacaranya.
Ibu muda sebagai tergugat dalam perkara ini diketahui bernama Veronica Jenniffer atau biasa disapa Jenni. Saat menuju ruang sidang, Jenni terlihat sempat menggandeng seorang anak berusia sekitar 7 tahun yang diakui sebagai anak kandungnya.
Dalam persidangan, sebagaimana tahapannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi.
Yushernita selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Veronica Jennifer berharap dalam mediasi bisa tercapai kesepakatan yang mengakomodir harapan kedua pihak. Sementara Jennifer meminta oknum Wamendagri selaku Penggugat berani menghadiri langsung proses mediasi.
” Saya berharap Pak Wamen berani datang langsung dalam sidang mediasi,” ujar Jenni. Perkara perdata yang disidangkan di PN Jakpus dinilai aneh oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat.
” Sebenarnya aneh, gugatan ini justru disidangkan setelah kami melayangkan somasi kepada Pak Wamen. Mestinya jika ada persidangan maka kamilah pihak penggugatnya, tapi malah sekarang kami yang jadi tergugat,” ujar Yushernita.
Tim Kuasa Hukum Jenniffer lainnya, Kurnia menegaskan bahwa Sidang gugatan terhadap kliennya ini tidak memenuhi unsur.
” Gugatan Perdata itu hanya karena 2 hal, wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum, dan dua-duanya tidak terpenuhi,” tegas Kurnia.
Yushernita menyatakan siap menjalani proses mediasi, namun jika mediasi buntu maka pihaknya terpaksa akan mengajukan gugatan balik.