Sidang Gugatan Perdata Oknum Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)

Penulis :

JAKARTA – Traznew.com

Sidang gugatan perdata oknum Wakil Menteri dalam negeri (Wamendagri) terhadap seorang ibu muda mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/04/2023).

 

Sidang dihadiri langsung oleh pihak tergugat didampingi tim penasihat hukumnya. Sementara oknum Wamendagri sebagai Pengugat tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada tim pengacaranya.

 

Ibu muda sebagai tergugat dalam perkara ini diketahui bernama Veronica Jenniffer atau biasa disapa Jenni. Saat menuju ruang sidang, Jenni terlihat sempat menggandeng seorang anak berusia sekitar 7 tahun yang diakui sebagai anak kandungnya.

 

Dalam persidangan, sebagaimana tahapannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi.

Bacaan menarik :  Munas 1 Dan Pengukuhan Pengurus Parsadaan Siboro Dohot Boru na (PASRIBO)

 

Yushernita selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Veronica Jennifer berharap dalam mediasi bisa tercapai kesepakatan yang mengakomodir harapan kedua pihak. Sementara Jennifer meminta oknum Wamendagri selaku Penggugat berani menghadiri langsung proses mediasi.

 

” Saya berharap Pak Wamen berani datang langsung dalam sidang mediasi,” ujar Jenni. Perkara perdata yang disidangkan di PN Jakpus dinilai aneh oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat.

” Sebenarnya aneh, gugatan ini justru disidangkan setelah kami melayangkan somasi kepada Pak Wamen. Mestinya jika ada persidangan maka kamilah pihak penggugatnya, tapi malah sekarang kami yang jadi tergugat,” ujar Yushernita.

 

Tim Kuasa Hukum Jenniffer lainnya, Kurnia menegaskan bahwa Sidang gugatan terhadap kliennya ini tidak memenuhi unsur.

Bacaan menarik :  Untuk Kesekian Kalinya Wamendagri Tidak Hadir Pada Sidang Mediasi Di PN Jakarta Pusat.
Sidang gugatan perdata oknum Wakil Menteri dalam negeri (Wamendagri)
Sidang gugatan perdata oknum Wakil Menteri dalam negeri (Wamendagri)

” Gugatan Perdata itu hanya karena 2 hal, wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum, dan dua-duanya tidak terpenuhi,” tegas Kurnia.

 

Yushernita menyatakan siap menjalani proses mediasi, namun jika mediasi buntu maka pihaknya terpaksa akan mengajukan gugatan balik.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!