Satpol PP Kecamatan Cilincing Diminta Menindak Tegas Pengelola Panti Pijat Berkedok Prostitusi

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara diminta untuk merazia keberadaan puluhan panti pijat di wilayah Cilincing.

 

 

Razia dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini bertujuan agar para pengelola mampu menunjukkan bukti perizinan usaha mereka. Selain itu, razia sangat penting untuk mencegah aksi prostitusi yang diduga banyak dilakukan berkedok panti pijat.

Bagi pengelola yang tidak bisa menunjukkan surat perizinan tentunya harus ada tindakan tegas dari Satpol PP Cilincing. Dan pengusaha panti pijat yang ada di wilayah Cilincing harus mematuhi norma-norma dan aturan yang berlaku.

Bacaan menarik :  Terminal Pulogebang pada lebaran 2023 Terdata 3500 an pemudik dan Arus balik 3800 an dapat Terorganisir dengan baik dan tertib

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma harus mampu menegakkan Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Cilincing. Jangan ada pembiaran kepada pengelola panti pijat yang tidak memiliki izin serta tidak patuh terhadap norma-norma yang berlaku.

Sementara itu, Komandan Pengendali Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Cilincing, Satar mengatakan soal informasi masyarakat tentang keberadaan sejumlah panti pijat tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung kelapangan.

“Kita akan lakukan pengecekan ke lapangan, jangan sampai ada anggapan dari masyarakat soal panti pijat itu bebas-bebas saja beroperasi tanpa mengindahkan aturan atau norma-norma yang berlaku,” kata Satar.

Jika dilakukan pengecekan terhadap keberadaan panti-panti pijat itu sebaiknya dilakukan pada malam hari diatas pukul 21.00 WIB. Pasalnya, pada siang hari yang tampak dalam pengelolannya adalah wanita berusia diatas 35 tahun. Namun pada malam harinya, akan kelihatan dari pengelolanya sejumlah wanita muda dibawah umur 30 tahun.

Bacaan menarik :  Dalam kurung waktu 1 bulan, 52 orang orang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat

Sejumlah panti pijat tersebut antara lain panti pijat di Jalan Raya Cilincing depan Dewa Kembar, Jalan Raya Cacing, Jalan Budi Dharma, Jalan Nagrak, Jalan Inspeksi Cakung Drain wilayah Kecamatan Cilincing

Bagikan postingan
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Muchammad Sulaiman  Angota DPRD kabupaten Pasuruan  Hadir Di HUT  ke 18  Partai Hanura 
0
Tulang Bawang Raih WTP KE-10 Bukti Tata Kelola Hebat
0
Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
0
Kapolres Lampung Barat Tinjau Posyan Tugu Liwa dan Pospam Sukau untuk Operasi Lilin Krakatau 2024
0
Diduga Konsleting, Warung Milik Warga Pekon Bakhu Nyaris Ludes Terbakar!!
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!