SatKemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi bagi PNS, TNI, dan Polri

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.

Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman https://kemenkumham.go.id .

Andap menjelaskan pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan; integritas dan moralitas yang baik; pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; serta sehat jasmani dan rohani.

Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.

“Adapun persyaratan khusus mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut,” terang Andap, Rabu (27/07) di Jakarta.

Seleksi terbuka dilakukan dalam enam tahapan seleksi. Dimulai dengan tahapan pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada tanggal 27 Juli 2022. Tahapan pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 10 Agustus 2022.

Bacaan menarik :  Milad Laskar Merah Putih ke 22 Tahun Di Mabes LMP Jatinegara Jakarta Timur

“Tahapan berikutnya yaitu pengumuman seleksi administrasi; seleksi kompetensi bidang; seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan ditutup dengan tahapan wawancarq,” tuturnya.

Andap mengajak PNS, TNI, dan Polri yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka. Menurutnya, seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat melalui pemajuan layanan keimigrasian.

“Ambil kesempatan ini. Gunakan kemampuan untuk pemajuan pelayanan keimigrasian. Sekaligus sebagai pengembangan karir,” ajak Andap.

Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id . Andap berharap peserta aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan karena kelalaian peserta sendiri.

“Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar,” pungkasnya.pol PP Kecamatan Cilincing Diminta Menindak Tegas Pengelola Panti Pijat Berkedok Prostitusi

 

Jakarta, Jayaposnews.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara diminta untuk merazia keberadaan puluhan panti pijat di wilayah Cilincing.

Razia dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini bertujuan agar para pengelola mampu menunjukkan bukti perizinan usaha mereka. Selain itu, razia sangat penting untuk mencegah aksi prostitusi yang diduga banyak dilakukan berkedok panti pijat.

Bacaan menarik :  Walikota Ajak ASN Jakarta Utara Berani Tolak Pungli

Bagi pengelola yang tidak bisa menunjukkan surat perizinan tentunya harus ada tindakan tegas dari Satpol PP Cilincing. Dan pengusaha panti pijat yang ada di wilayah Cilincing harus mematuhi norma-norma dan aturan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma harus mampu menegakkan Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Cilincing. Jangan ada pembiaran kepada pengelola panti pijat yang tidak memiliki izin serta tidak patuh terhadap norma-norma yang berlaku.

Sementara itu, Komandan Pengendali Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Cilincing, Satar mengatakan soal informasi masyarakat tentang keberadaan sejumlah panti pijat tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung kelapangan.

“Kita akan lakukan pengecekan ke lapangan, jangan sampai ada anggapan dari masyarakat soal panti pijat itu bebas-bebas saja beroperasi tanpa mengindahkan aturan atau norma-norma yang berlaku,” kata Satar.

Bacaan menarik :  Pembukaan KTT Y20, Inisiasi Pemuda Sebagai Agen Perubahan dan Perdamaian

Jika dilakukan pengecekan terhadap keberadaan panti-panti pijat itu sebaiknya dilakukan pada malam hari diatas pukul 21.00 WIB. Pasalnya, pada siang hari yang tampak dalam pengelolannya adalah wanita berusia diatas 35 tahun. Namun pada malam harinya, akan kelihatan dari pengelolanya sejumlah wanita muda dibawah umur 30 tahun.

Sejumlah panti pijat tersebut antara lain panti pijat di Jalan Raya Cilincing depan Dewa Kembar, Jalan Raya Cacing, Jalan Budi Dharma, Jalan Nagrak, Jalan Inspeksi Cakung Drain wilayah Kecamatan Cilincing.

Bagikan postingan
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!